• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Odong-Odong dan Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang di Jalan Raya Blora-Rembang

Sekar Sari by Sekar Sari
26 April 2023
in News
79 4
Odong-odong yang mengangkut penumpang. (Antara/Harianmuria.com)

Odong-odong yang mengangkut penumpang. (Antara/Harianmuria.com)

635
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Jelang perayaan Lebaran Ketupat pada 28-29 April 2023 mendatang, Satlantas Polres Blora resmi mengeluarkan imbauan larangan atas beroperasinya mobil bak terbuka maupun odong-odong pengangkut penumpang di sepanjang jalan raya Blora-Rembang, Selasa (25/4).

Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik melalui Kanit Turjawali, Ipda Sugito mengatakan bahwa pada perayaan ketupat Pantai Kartini di Kabupaten Rembang biasanya selalu ramai. Warga Blora pun tak ketinggalan untuk berbondong-bondong memeriahkan perayaan di sana.

“Satlantas Polres Blora akan menindak mobil barang/bak terbuka yang mengangkut penumpang dan odong-odong/kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya Blora-Rembang,” ujarnya kepada Lingkar Selasa (25/4).

Larangan itu bukan tanpa alasan, pihaknya menegaskan bahwa mobil tersebut tidak memenuhi standar untuk mengangkut penumpang.

“Karena tidak standar, jelas ini berbahaya. Kami hanya mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Apabila dilanggar, pihaknya mengungkap bahwa pelaku dapat dikenai pasal 303 Jo pasal 137 dan undang-undang no 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama satu bulan serta denda sebesar Rp 250 ribu.

“Kami akan siagakan anggota, jadi jangan ngeyel. Akan kita suruh putar balik atau kita tilang jika masih nerobos,” pungkas Gito. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BloraOdong-odongPolres Blora
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Dishub Rembang Imbau Pemudik Waspada Melintasi Jalur Pantura saat Malam Hari

Next Post

DPC Partai Gerindra Kudus Konsisten Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
529

BLORA, Harianmuria.com – Sempat didemo dengan aksi penanaman pisang pada 27 November 2025, ruas jalan Sambong–Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora akhirnya dapat anggaran perbaikan Rp500 juta. Diketahui, Desa...

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com – Dugaan pungutan liar atau pungli pelaksanaan vonis kasus penendangan kucing mendapatkan perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)...

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora meniadakan pemilihan Kakang Mbakyu Duta Wisata Blora tahun 2026 sebagai tindak lanjut imbas pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD). Kepala Bidang...

Peminat Rumah Subsidi di Blora Tinggi, Dinrumkimhub: Stok Sangat Terbatas 

Peminat Rumah Subsidi di Blora Tinggi, Dinrumkimhub: Stok Sangat Terbatas 

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora mencatat rumah subsidi sudah terjual 63 unit yang disediakan dari berbagai pengembang perumahan. Kepala Bidang Perumahan Dinrumkimhub Blora,...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
554
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
529
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
519
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Genap Setahun Beroperasi, Siswa SRMA 18 Blora Tunjukkan Perkembangan Positif

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pintu masuk Sendang Sani yang menyimpan cerita mistis dan mitos tentang sumber mata airnya. (Dokumen Pribadi/Harianmuria.com)

Sendang Sani Desa Tamansari, Cerita Mistis Kemunculan Bulus dan Mitos Sumber Mata Air

16 September 2022
850
Dinkes Ungkap 3 RSUD Blora Kekurangan Puluhan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

Dinkes Ungkap 3 RSUD Blora Kekurangan Puluhan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

3 Agustus 2026
524

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya