JAKARTA, Harianmuria.com – Pemerintah Malaysia mengusulkan kenaikan batas maksimal usia calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di negara tersebut, dari 40 tahun menjadi 45 tahun.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena dinilai dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun.
Usulan itu dibahas dalam pertemuan bilateral antara Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.
Pembaruan MoU Ditargetkan Rampung pada 2026
Selain membahas batas usia pekerja migran, kedua negara membicarakan percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditandatangani pada 2004.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menargetkan MoU baru rampung pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.
“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Mukhtarudin.
Pembaruan kesepakatan tersebut juga mencakup penguatan pelindungan sosial bagi pekerja migran Indonesia melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO).
Skema ini diarahkan untuk memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk ketika pekerja menjalankan pekerjaan maupun dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.
Mukhtarudin menegaskan, jaminan sosial menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terpenuhi selama bekerja di Malaysia.
“Kami ingin memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan sosial yang memadai selama bekerja di Malaysia. Pelindungan ini penting agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan maupun selama perjalanan menuju dan dari tempat kerja,” tegasnya.
Indonesia-Malaysia Bahas Digitalisasi Perekrutan PMI
Dalam pembaruan kerja sama tersebut, Indonesia dan Malaysia juga membahas pemanfaatan sistem digital untuk meningkatkan transparansi proses perekrutan dan penempatan pekerja migran.
Malaysia mengusulkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), sedangkan Indonesia tengah menyiapkan pengembangan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Digitalisasi diharapkan mempermudah calon pekerja mengakses informasi dan mengikuti prosedur penempatan resmi. Sistem yang terintegrasi juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan.
“Melalui penguatan sistem digital, kita ingin memastikan proses penempatan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Calon Pekerja Migran harus mendapatkan informasi yang jelas, sementara seluruh prosesnya perlu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mukhtarudin.
Hak Cuti hingga Biaya Perekrutan Ikut Dibahas
Pembahasan pembaruan MoU turut mencakup hak cuti, mekanisme penempatan, dan struktur biaya perekrutan. Kedua negara ingin memastikan proses perekrutan berlangsung transparan dan tidak membebani pekerja migran.
Selain itu, Indonesia dan Malaysia membicarakan skema penempatan antarpemerintah atau Government-to-Government (G2G), serta skema yang melibatkan pihak swasta.
Untuk mempercepat penyelesaian kesepakatan, pembahasan teknis melalui Joint Working Group (JWG) dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026. Forum tersebut akan membahas berbagai substansi yang masih memerlukan kesepakatan sebelum MoU baru difinalisasi.
Melalui pembaruan kerja sama ini, Kementerian P2MI mendorong perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia sekaligus memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran di Malaysia.
Penulis: Amelia Erisanna











