SALATIGA, Harianmuria.com – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, meminta seluruh jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, Kota Salatiga tercatat sebagai salah satu daerah dengan progres pelaksanaan MBG terendah di Jawa Tengah, berdasarkan data dari SPPI (Satuan Pelaksana Program Indonesia).
Pemkot Salatiga masih berada dalam tahap penentuan titik lokasi Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) dan belum mendapatkan verifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami butuh penjelasan teknis dan rinci, langkah-langkah apa saja yang perlu kami lakukan agar program ini segera berjalan di Salatiga. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis terbaru dari BGN,” ujar Robby dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.
Salatiga Butuh 21 Dapur SPPG
Perwakilan SPPI Provinsi Jawa Tengah, Reza Mahendra, menjelaskan bahwa pelaksanaan program MBG membutuhkan pemahaman bersama terkait beberapa komponen utama, seperti kebutuhan dapur produksi (SPPG), alokasi anggaran, dan struktur organisasi pelaksana.
Berdasarkan data penerima manfaat, Salatiga memerlukan 21 titik SPPG yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Sidorejo 7 unit SPPG, Kecamatan Tingkir 4 unit, Kecamatan Argomulyo 4 unit, dan Kecamatan Sidomukti 6 unit.
Satu dapur SPPG dirancang untuk melayani 3.000–4.000 penerima manfaat dalam radius maksimal 6 kilometer, dengan waktu distribusi tidak lebih dari 20 menit.
Rincian Dana Program MBG
Adapun dana MBG sebesar Rp15.000 per penerima manfaat, terdiri dari belanja bahan Rp10.000, belanja operasional Rp3.000, dan sewa Rp2.000. Dana operasional mencakup listrik, air, gas, alat tulis kantor, bahan bakar, dan honor 47 pegawai dapur.
Sementara itu, kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi akan dibiayai langsung oleh BGN. Dalam pelaksanaannya, MBG melibatkan tiga pihak, yakni SPPI sebagai operator dapur, mitra BGN sebagai penyedia tempat dan modal, serta yayasan yang menaungi mitra dan mengelola dana dari pemerintah.
Prosedur pendaftaran mitra dilakukan melalui laman resmi BGN di https://mitra.bgn.go.id, dengan batasan 1 yayasan maksimal mendaftarkan 10 mitra dalam satu provinsi. Setelah pendaftaran, BGN akan melakukan seleksi, survei, dan akreditasi lokasi sebelum mitra dinyatakan siap beroperasi.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)