REMBANG, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Rembang berhasil membekuk seorang pelaku penipuan uang palsu yang beraksi di wilayah Kabupaten Rembang. Saat itu aksi pelaku berhasil diketahui warga ketika hendak membelanjakan uang palsu di salah satu toko di Kecamatan Sulang.
Tersangka MA warga desa Warugunung, kecamatan Bulu, mengaku memanfaatkan uang palsu untuk dibelanjakan kebutuhan pribadi dengan harapan dirinya mendapatkan kembalian berupa uang asli. Sejak Mei 2022, ia telah melancarkan aksinya itu di beberapa dearah, seperti Pasar Sulang, Pasar Sumber dan warung-warung di sepanjang jalan Sulang sampai wilayah Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
“Sudah saya gunakan untuk beli makanan maupun barang di lokasi tersebut,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penipuan uang palsu di wilayah desa Sendangmulyo, kecamatan Bulu. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan hasil yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria berinisial MA.
“Usai diamankan, tersangka mengaku membeli uang palsu melalui jalur online Facebook. Tarifnya pada kisaran sepertiga atau seperempat, dari nilai uang rupiah asli. Misal uang palsu senilai Rp 1.200.000, dibeli oleh tersangka antara Rp 300 sampai Rp 400 Ribu. Total uang palsu yang sudah diedarkan sekira Rp 8 jutaan,” ungkapnya.
Polres Rembang pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu, dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 Ribu, satu unit sepeda motor dan 12 buah rokok yang dibeli menggunakan uang palsu.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal pasal 36 JO pasal 26 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)