• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Januari 10, 2026
harianmuria
  • Home
  • News
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • News
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

LBH Semarang Minta Polrestabes Tangguhkan Penahanan Tersangka Kericuhan May Day, Ini Alasannya

Basuki by Basuki
5 Mei 2025
in News, Semarang
408 17
LBH Semarang Minta Polrestabes Tangguhkan Penahanan Tersangka Kericuhan May Day, Ini Alasannya

Enam tersangka dalam kericuhan aksi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025). (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmuria.com)

3.3k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berupaya menangguhkan penahanan para tersangka kasus kericuhan aksi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/5/2025).

“Hari ini mereka masih ditahan, kami dari tim hukum bersama jaringan akan mengupayakan untuk meminta Kapolrestabes agar saat ini yang tersangka tidak ditahan,” kata Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang Fajar M Andhika saat dihubungi, Senin (5/5/2025).

Andhika menyatakan bahwa dari enam tersangka, beberapa di antaranya masih menjadi mahasiswa aktif, sehingga meminta untuk dilakukan penangguhan penahan.

“Karena mereka ini beberapa adalah mahasiswa, kami hendak mengajukan Permohonan Penangguhan penahanan kepada Kapolrestabes Semarang,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait beberapa pasal dan dasar-dasar hukum yang diberikan polisi kepada enam pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih menganalisis lebih dalam mengenai ini,” ujarnya.

Baca juga: May Day di Semarang Berakhir Ricuh, 14 Mahasiswa Masih Ditahan Polisi

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kericuhan dalam aksi May Day di depan kantor Gubernur Jateng.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP.

“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut,” ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

“Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas,” sambungnya.

Syahduddi menjelaskan keenam tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya grup WhatsApp mereka yang bertuliskan anarko.

Terhadap anggota grup anarko tersebut, pihak kepolisian akan terus menelusuri dan melakukan profiling aktivitasnya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi May Day yang berakhir rusuh di Kota Semarang.

“Termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang,” tandasnya.

Syahduddi memastikan polisi akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki oleh pihak kepolisian.

“Hal ini untuk menjamin Kota Semarang aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal,” tegasnya.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: anarkoInfo Semarangkericuhan May DayLBH SemarangMay DayPolrestabes Semarangtersangka kericuhan May Day
SummarizeShare235SendShare
Previous Post

Kudus Raih Predikat Pelayanan Prima, Bupati Terima Penghargaan dari Menpan-RB

Next Post

Bermalam di Gereja Katolik, Warga Kendal Antusias Sambut Rombongan Biksu Thudong

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

by Basuki
9 Januari 2026
3.3k

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

by Basuki
9 Januari 2026
3.3k

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen. Pohon tumbang juga menimpa dua motor di Stadion Kridanggo.

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

by Basuki
9 Januari 2026
3.3k

Tagihan listrik penerangan jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025. Pemkab Blora terapkan efisiensi dan berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

by Basuki
9 Januari 2026
3.3k

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.

Load More

BERITA UTAMA

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
3.3k
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
3.3k
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
3.3k
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
3.3k

BERITA TRENDING

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

20 Februari 2023
3.3k
Monumen menara Kudus yang menyimpan banyak oleh-oleh khas mulai dari jenang sampai sirup parijoto. (Google Map/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Kudus, Mulai Jenang Sampai Sirup Parijoto

20 September 2022
3.6k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya