PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Kecamatan Sukolilo yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Pati pada Senin, 16 Juni 2025. Aksi ini menuntut aparat kepolisian segera menindak aktivitas tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan seperti ‘Save Karst Kendeng’ dan ‘Ngerusak Lingkungan Mung Gawe Luru Duit’, sebagai bentuk protes terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Pegunungan Kendeng, khususnya di Sukolilo.
Koordinator aksi, Selamet Riyanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap Polresta Pati. Ia menilai laporan warga terkait aktivitas tambang ilegal yang disampaikan sejak 9 April 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Sudah tiga bulan laporan kami tidak ada tindak lanjut. Padahal aktivitas tambang ilegal itu jelas-jelas merusak lingkungan dan menyebabkan tanah longsor,” tegas Selamet.
Dalam pertemuan dengan Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, warga dijanjikan bahwa laporan mereka akan segera ditindaklanjuti. Namun, Selamet menegaskan bahwa masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji.
“Jika tidak ada progres, kami siap menggelar aksi lanjutan. Bahkan, akan kami bawa aduan ini langsung ke Polda Jawa Tengah,” tambahnya.
Menurutnya, kerusakan akibat tambang, baik legal maupun ilegal, telah berdampak besar terhadap keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat Sukolilo.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Kami tidak tinggal diam. Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut,” tandas Hafid.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)











