PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati sudah mengantongi sebanyak 20 laporan kecurangan pengisian perangkat desa (Perades) terhitung setelah adanya ujian tertulis pada 8 November 2024 kemarin.
Anggota Komisi A, Danu Iksan pada Selasa, 19 November 2024 menjelaskan sebelumnya telah dibuka posko aduan untuk mendalami dugaan kecurangan pengisian Perades. Ia pun menyebut laporan yang masuk harus disertai dengan bukti.
Adanya posko tersebut sekaligus merespon permintaan dari para mahasiswa yang menaruh dugaan akan adanya kecurangan pengisian perades. Mulai dari nilai ujian tertulis, hingga jual-beli jabatan yang melihat kepala desa dengan calon perades.
Selidiki Laporan Kecurangan, Komisi A DPRD Pati Minta Pelantikan Perades Terpilih Ditunda
“Banyak aduan yang masuk, dan kita buat posko pengaduan, karena laporan yang masuk sekitar 20,” kata Danu.
Meski begitu, Danu mengaku tidak bisa memberikan punishment terhadap laporan aduan yang sudah masuk. Menurutnya, Komisi A DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi soal pembatalan jika Perades itu bermasalah.
Bahkan sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kades dan camat yang dilaporkan menciderai proses pengisian perades. Hasilnya, lanjut Danu, dimungkinkan nanti akan ada pembatalan pelantikan Perades terpilih.
Komisi A DPRD Pati Selidiki Dugaan Kecurangan Seleksi Pengisian Perades
“Nanti kita bentuk Pansus, dan Komisi A sudah sepakat, sesuai target akan ada rekomendasi untuk pembatalan,” tegasnya.
Segala laporan yang masuk ke komisi A, Danu menyebut akan diproses secara menyeluruh. Termasuk dari Desa Tawangharjo yang sempat viral atas dugaan jual-beli jabatan dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 210 juta.
“Untuk Kepala Desa-Kepala Desa yang dilaporkan oleh masyarakatnya, secepatnya akan kita panggil lagi, termasuk yang dari Tawangharjo,” tutup Politisi dari PDI Perjuangan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











