JAKARTA, LINGKAR – Pagar laut yang berdiri sepanjang 30,16 km di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten telah lama dilaporkan oleh masyarakat. Keberadaannya meresahkan, khususnya bagi para nelayan aktivitasnya melaut jadi terhambat.
Meski pada Rabu (15/1/2025), Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut, tetapi pagar laut tersebut tak kunjung dicabut.
Ombudsman menilai, pagar harus segera dicabut karena ada sebanyak 3.888 nelayan di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang yang terdampak pemagaran laut itu.
“Ada 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat dua kali lipat dan hasilnya kemungkinan berkurang. Ini harus secepatnya diselesaikan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Fadli mengungkapkan bahwa dampak pembangunan pagar bambu di sepanjang pesisir laut Tangerang tersebut mengakibatkan kerugian nelayan lebih dari Rp9 miliar atau dengan perhitungan penurunan rata-rata penghasilan nelayan Rp100 ribu per hari.
Bergerak cepat sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto segera melakukan pembongkaran pagar laut.
“Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry saat ditemui di Pos AL Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Harry menjelaskan, pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.
Harry melanjutkan, pihaknya menargetkan dapat membongkar pagar laut sejauh dua kilometer dalam satu hari. Target tersebut dinilai realistis melihat banyaknya kesulitan yang dialami TNI AL dalam melakukan pembongkaran.
Beberapa kendala yang dialami TNI AL di antaranya sulitnya mencabut bambu karena sudah mengeras setelah tertancap selama berbulan-bulan.
Selain itu, dangkalnya kondisi laut di sekitar pagar membuat alat berat atau KRI tidak bisa masuk untuk melakukan pembongkaran.
Kondisi tersebut membuat TNI AL hanya mampu mengerahkan kapal kecil dibantu para nelayan dalam proses pembongkaran.
Proses pembongkaran pun dilakukan secara manual yakni menarik bambu dengan tali yang disangkutkan ke kapal nelayan.
Harry memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan nelayan untuk membongkar seluruh pagar laut yang terbentang sejauh 30,16 km itu.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyayangkan pembongkaran pagar laut di Tangerang oleh TNI AL tersebut. KKP merasa bahwa pembongkaran itu tak melalui koordinasi terlebih dulu dengan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
“Pencabutan ‘kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam ‘kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu. Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. (Lingkar Network – Harianmuria.com)











