BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora diproyeksikan akan menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat sebesar Rp15,8 miliar tahun 2025, naik Rp4 miliar dibandingkan DIF tahun 2024 yang mencapai Rp11,8 miliar.
“Proyeksi kenaikan DIF untuk tahun 2025 ini didasarkan pada data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora, Mahbub Junaidi, Jumat (9/5/2025).
Dijelaskan, DIF yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada daerah berdasarkan penilaian kinerja daerah dalam empat kategori utama.
“Pada tahun 2024, Pemkab Blora menerima DIF Rp11,8 miliar dari APBN setelah memenuhi unsur penilaian dalam kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kinerja percepatan belanja daerah,” terang Mahbub.
Sayangnya, kinerja dalam dua kategori lainnya, yakni penurunan stunting dan kinerja penggunaan produk dalam negeri, belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan alokasi DIF pada tahun 2024.
Mahbub menambahkan, DIF yang diterima pada tahun 2024 dialokasikan untuk berbagai program prioritas daerah, termasuk pengendalian inflasi dan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Terkait proyeksi DIF tahun 2025 yang meningkat Rp4 miliar, Mahbub mengatakan pihaknya belum mengetahui kategori yang memenuhi kriteria penilaian maupun alokasi peruntukannya.
“DIF Rp15,8 miliar itu proyeksi dari DJPK Kemenkeu. Kalau surat resminya belum ada, sehingga peruntukannya pun belum ditentukan,” pungkas Mahbub.
Untuk diketahui, DIF merupakan mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat kepada daerah yang berkinerja baik dalam mencapai target-target pembangunan nasional. Penggunaan dana ini pun memiliki batasan, hanya diperbolehkan untuk mendukung sektor-sektor penting seperti infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian daerah, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)