PATI, Harianmuria.com – Kartu Indentitas Anak (KIA) dapat mencegah tindak perdagangan anak. Hal ini tertuang dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Sebagaimana diketahui, Kartu Indentitas Anak (KIA) merupakan program Direktorat Jenderal Kependidikan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). KIA memiliki kegunaan yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya saja diperuntukkan bagi anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu tahun. Khsusus untuk bayi dan balita, KIA tidak disertai foto.
Meskipun secara fungsi sama dengan KTP elektronik, namun KIA tidak dilengkapi chip.
Berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016 tersebut dijelaskan manfaat KIA yakni untuk melindungi pemenuhan hak-hak anak, menjamin akses sarana umum, dan menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
Selain itu, KIA juga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Terakhir, KIA akan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Disdukcapil Pati Ungkap Pentingnya Pembuatan Kartu Identitas Anak
Kepala Dinas Pencatatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi mengungkapkan KIA memang bisa digunakan untuk melakukan transaksi keuangan baik perbankan maupun PT Pos Indonesia. Bahkan KIA juga bisa dipakai untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Disamping itu, kata dia, KIA memiliki manfaat yang tidak kalan penting yakni melindungi anak dari tindak kejahatan perdagangan anak.
“KIA ini juga bisa digunakan untuk pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, yang tidak kalah penting adalah untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,” urainya, Sabtu, 7 September 2024.
Untuk berbagai keperluan lain, lanjut dia, KIA bisa menjadi diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Pati.
“KIA sendiri, juga bermanfaat sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah disuatu kaupaten atau kota,” jelasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)