PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong agar Panitia Khusus (Pansus) segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Seni Budaya Tak Benda Tradisional.
Sebelumnya Raperda Pelestarian Seni Budaya Tak Benda Tradisional sudah dibahas beberapa waktu lalu oleh Pansus DPRD Pati.
Ali menilai keberadaan Raperda tersebut dapat mencegah adanya tindak saling klaim kesenian tradisional masing-masing daerah. Selain itu, dirinya juga sangat mengapresiasi Komisi D sebagai inisiator rancangan Raperda ini.
“Raperda ini perlu ada karena Seni dan Budaya di Pati cukup banyak, jadi harus kita wadahi. Kalau perlu kita patenkan, terutama seni yang asli bantu. Termasuk nanti kita bantu, agar tidak saling mengklaim. Kita libatkan eksekutif termasuk public hearing bersama seniman dan masyarakat,” jelas pimpinan dewan Pati beberapa waktu lalu.
Diketahui, Raperda Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda kini namanya dirubah menjadi Raperda Kebudayaan dan Cagar Budaya.
Didin Syafruddin, selaku Jubir Pansus sekaligus anggota komisi D mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Pansus bersama dengan pihak eksekutif.
“Oleh karena itu Pansus mengajukan perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD serta menyesuaikan jadwal oleh Badan Perencanaan Peraturan Daerah atau Bapemperda,” ucap Didin.
Senada dengan Ali, Didin berharap agar pembahasan Raperda ini nantinya bisa segera selesai. Dalam pembahasannya, pihaknya bakal melibatkan beberapa unsur terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pelaku seni, hingga studi banding ke luar daerah untuk mematangkan Raperda ini sebelum disahkan menjadi Perda.
Seperti diketahui, selain pembahasan Raperda Seni Budaya, DPRD Pati saat ini juga tengah membahas Raperda tentang Perkoperasian dan Raperda Pajak Daerah. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











