JEPARA, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat.
“Saya ucapkan selamat atas apa yang diperjuangkan teman-teman petinggi bisa terwujud. Kita tinggal mengingatkan dari semangat awal para petinggi yang ingin meningkatkan kinerja dan mengurangi excess di bawah, saya kira itu perlu dibuktikan,” kata Gus Haiz belum lama ini.
Menurutnya, dengan masa jabatan 8 tahun dapat dimaksimalkan untuk menuntaskan masalah sosial seperti pengentasan kemiskinan dan ketepatan distribusi bantuan sosial (bansos). Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan yang tentunya dalam durasi waktu itu bisa cepat selesai.
“Dengan perpanjangan waktu ini tentu kinerja akan semakin baik, dalam melayani masyarakat semakin baik, dan konflik-konflik di desa semakin berkurang. Jangan sampai dengan waktu yang panjang itu ada masalah-masalah sosial yang timbul, karena seringnya persoalan itu muncul di desa. Saya kira itu perlu kebijaksanaan para petinggi,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024.
Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode, dengan batas maksimal dua periode. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)