PATI, Harianmuria.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Joni Kurnianto, menilai kasus kekerasan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo tidak sepenuhnya menjadi kesalahan warga. Sebab, berdasarkan dari keterangan pihak kepolisian, korban (BH) bersama tiga rekannya yang hendak mengambil mobil miliknya tidak izin dulu dengan pemilik rumah ataupun unsur Pemerintahan Desa (Pemdes).
Menurut Joni, seharusnya seorang tamu izin terlebih dahulu dengan tuan rumah. Tetapi, Joni juga tidak membenarkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Menurutnya, warga seharusnya bisa berkomunikasi secara baik-baik dengan BH dan tiga rekanya.
“Kita juga contohkan saja, ada motor diparkir di depan rumah saya dengan kunci dibiarkan sehari, buktinya tidak hilang, beda dengan daerah lain, motor kita biarkan pasti langsung hilang,” sesalnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan adanya provokator. Sebab, berkaca dari kasus tersebut, pada mulanya terjadi setelah salah seorang provokator (AG) berteriak maling yang membuat emosi warga memuncak.
“Dimanapun itu bisa terjadi, dan kita jangan sampai jadi provokator seperti itu,”pintanya.
Joni pun mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Pati dengan dibantu dari Polda Jawa Tengah. Sejauh ini, sebanyak 10 warga sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat aksi main sendiri tersebut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)