PATI, Harianmuria.com – Masyarakat diminta tidak mudah memasukkan data kependudukan ke suatu akun atau platform digital lainnya sebagai syarat pendaftaran. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pencurian data yang mengarah pada kejahatan cyber.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Adi mengimbau masyarakat agar teliti dan selektif manakala menemui suatu situs yang tidak jelas namun mensyaratkan untuk menyertakan KTP atau lainnya.
Dirinya menjelaskan aplikasi yang menyertakan data kependudukan seperti KTP maupun NIK rentan disalahgunakan. Sehingga pihaknya menyarankan untuk mencaritahu terlebih dahulu apakah situs atau aplikasi tersebut legal atau dilarang pemerintah Indonesia.
“Tentunya tidak hanya gambar yang tercantum. Masyarakat juga harus melakukan pemeriksaan perusahaan yang menaungi webside atau aplikasi pada webside kementerian atau lainnya. Kalau memang terdaftar, tentu saat masyarakat melakukan pemeriksaan bakal muncul nama perusahaan tersebut,” urainya, Rabu, 4 September 2024.
Dokumen Kependudukan Tak Kunjung Sampai, Warga Bisa Lapor via Sosmed Disdukcapil Pati
Di sisi lain, pihaknya menambahkan Ditjen Dukcapil telah memberikan hak akses kepada lembaga Pemerintah dan swasta untuk membantu memverifikasi data guna menunjang layanan digital. Cukup dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), semua data yang dibutuhkan instansi akan muncul dengan akurat.
“Saat ini sudah banyak lembaga yg bekerjasama denganDukcapil Kemendagri termasuk didalam FIF dan Astra Multi Finance,” ungkapnya.
Ketentuannya, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan secara detail telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2015.
“Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri sesuai pasal 58 ayat 4 Undang-Undang 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Kerjasama pemanfaatan data ini sudah dimulai tahun 2013,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)