Sabtu, Mei 24, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Jangan Masukkan Data Kependudukan ke Sembarang Platform, Disdukcapil Pati Jelaskan Alasannya

Sekar Sari by Sekar Sari
4 September 2024
in News
0 0
Jangan Masukkan Data Kependudukan ke Sembarang Platform, Disdukcapil Pati Jelaskan Alasannya

Ilustrasi mengisi data kependudukan ke suatu platform. (Kominfo.go.id/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Masyarakat diminta tidak mudah memasukkan data kependudukan ke suatu akun atau platform digital lainnya sebagai syarat pendaftaran. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pencurian data yang mengarah pada kejahatan cyber.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Adi mengimbau masyarakat agar teliti dan selektif manakala menemui suatu situs yang tidak jelas namun mensyaratkan untuk menyertakan KTP atau lainnya.

Dirinya menjelaskan aplikasi yang menyertakan data kependudukan seperti KTP maupun NIK rentan disalahgunakan. Sehingga pihaknya menyarankan untuk mencaritahu terlebih dahulu apakah situs atau aplikasi tersebut legal atau dilarang pemerintah Indonesia.

“Tentunya tidak hanya gambar yang tercantum. Masyarakat juga harus melakukan pemeriksaan perusahaan yang menaungi webside atau aplikasi pada webside kementerian atau lainnya. Kalau memang terdaftar, tentu saat masyarakat melakukan pemeriksaan bakal muncul nama perusahaan tersebut,” urainya, Rabu, 4 September 2024.

Dokumen Kependudukan Tak Kunjung Sampai, Warga Bisa Lapor via Sosmed Disdukcapil Pati

Di sisi lain, pihaknya menambahkan Ditjen Dukcapil telah memberikan hak akses kepada lembaga Pemerintah dan swasta untuk membantu memverifikasi data guna menunjang layanan digital. Cukup dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), semua data yang dibutuhkan instansi akan muncul dengan akurat.

“Saat ini sudah banyak lembaga yg bekerjasama denganDukcapil Kemendagri termasuk didalam FIF dan Astra Multi Finance,” ungkapnya.

Ketentuannya, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan secara detail telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2015.

“Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri sesuai pasal 58 ayat 4 Undang-Undang 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Kerjasama pemanfaatan data ini sudah dimulai tahun 2013,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Tags: Disdukcapil Patiinfo patipati

Related Posts

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot
News

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot

24 Mei 2025
Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan
News

Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan

24 Mei 2025
Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana
News

Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana

24 Mei 2025
Koperasi BLN Salatiga Diduga Gelapkan Dana Investasi, Korban Diminta Berani Melapor
News

Koperasi BLN Salatiga Diduga Gelapkan Dana Investasi, Korban Diminta Berani Melapor

24 Mei 2025
Load More
Next Post
Pemkab Kudus Ingin Bangun Stadion Wergu Wetan dengan Standar FIFA

Pemkab Kudus Ingin Bangun Stadion Wergu Wetan dengan Standar FIFA

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS