BLORA, Harianmuria.com – Ketua GRIB Jaya Blora diperiksa selama 4 jam saat jadi saksi kasus ujaran kebencian yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) di Blora, yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Blora, belum lama ini.
Ketua GRIB Blora, Sugiyanto akhirnya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut yang melibatkan Ketua PP Blora.
Sugiyanto mengatakan, dirinya telah dipanggil oleh polres setempat untuk melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua PP Blora, Munaji beberapa waktu lalu.
“Saya sudah dipanggil. Ini kemarin saya diperiksa dan ditanyai seputar laporan yang kami layangkan beberapa waktu lalu,” ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2024.
Sugiyanto mengaku diperiksa mulai dari pukul 13.00 – 17.00 WIB dengan berbagai pertanyaan.
“Ada sekitar empat jam kemarin saya diperiksa. Saya dipanggil sebagai saksi. Saya sebagai saksi saja. Jadi cuman mengungkapkan sebatas apa yang saya tahu dan saya dengar pas kemarin rame-rame di depan markas kami itu. Yang melaporkan kan dari pihak DPD GRIB Jateng,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MPC PP Blora, Munaji akui siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya harus patuh, dan hormat atas proses hukum yang berjalan. Biarkan APH bekerja. Siap mengikuti,” ujarnya.
Sebelumnya Kabid Hukum DPD GRIB Jaya Jateng, Subandi mengatakan, pihaknya melaporkan Munaji ke polisi. Sebab, menurutnya, Munaji telah melontarkan ujaran kebencian ke GRIB.
“Kami akan melanjutkan ke jalur hukum,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya ulah oknum tersebut.
“Oknum tersebut kami laporkan dengan motif ujaran kebencian dan juga UU ITE. Kami sudah memaafkan apa yang dilakukan Munaji. Namun, kami tetap laporkan sesuai dengan prosedur hukum,” ucapnya.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan Laporan ITE penghinaan tetap dilanjutkan.
Laporan dari GRIB tetap lanjut ya. Nanti sambil penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya. (Hanafi | Harianmuria.com)