KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan pendampingan pengurusan status tanah dan legalitas lahan untuk pembangunan Kampung Moderasi Beragama.
Langkah tersebut sebagai percepatan rencana pembangunan Kampung Moderasi Beragama di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kudus, Adi Sadhono, menyampaikan bahwa proses penyelesaian dan peralihan status tanah yang akan digunakan untuk pembangunan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pesan Bapak Bupati sangat jelas, yaitu seluruh proses administrasi dan regulasi terkait status tanah harus segera diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Kudus siap memfasilitasi dan mendukung pembangunan Kampung Moderasi Beragama yang keberadaannya telah dikenal luas hingga tingkat nasional,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, hal mendasar yang harus segera dipastikan yakni titik lokasi pembangunan beserta kejelasan status lahannya. Untuk itu, Pemkab Kudus meminta dukungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus dalam membantu proses penyelesaian status tanah hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungkarang, Sumarno, menjelaskan bahwa gagasan Kampung Moderasi Beragama bermula dari penunjukan Desa Tanjungkarang sebagai lokasi prototipe Kampung Moderasi Beragama tingkat nasional.
Selain itu, keberhasilan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Jati, Mc. Mifrohul Hana Chamami, yang meraih Juara I PENAIS Award Tingkat Nasional 2025 kategori Penguatan Moderasi Beragama turut memperkuat komitmen desa untuk merealisasikan program tersebut.
“Pembangunan Kampung Moderasi Beragama ini merupakan tindak lanjut dari amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada Desa Tanjungkarang sebagai prototipe nasional. Yang perlu dipahami, pembangunan ini bukanlah pembangunan rumah ibadah, melainkan pembangunan ikon dan ruang edukasi yang merepresentasikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama,” jelasnya.
Pembangunan kampung tersebut juga bertujuan melestarikan sejarah dan kearifan lokal, salah satunya peninggalan umpak klenteng kuno yang berada di kawasan itu. Di sisi lain, kawasan yang selama ini belum produktif diharapkan dapat berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat yang berdampak pada sektor sosial, budaya, edukasi, hingga ekonomi warga melalui pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
“Lokasi yang selama ini kurang produktif dan belum termanfaatkan secara optimal diharapkan dapat berkembang menjadi pusat kegiatan masyarakat yang memberikan dampak ekonomi, sosial, budaya, dan edukasi bagi warga sekitar,” tambahnya.
Ketua FKUB Kabupaten Kudus, M. Ihsan, menyatakan dukungan terhadap pembangunan Kampung Moderasi Beragama sebagai ruang perjumpaan masyarakat lintas agama sekaligus media edukasi bagi generasi muda mengenai pentingnya toleransi dan hidup berdampingan secara damai.
“Kampung Moderasi Beragama dapat menjadi media pembelajaran bagi generasi muda tentang pentingnya toleransi, saling menghormati, dan hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman,” ungkapnya.
Meski demikian, FKUB mengingatkan agar seluruh aspek regulasi dan legalitas lahan diselesaikan secara transparan guna menghindari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Pemerintah Desa Tanjungkarang bersama panitia pembangunan akan segera melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya menggelar musyawarah desa terkait perubahan fungsi tanah bengkok kepala desa menjadi tanah bondo desa.
Kemudian, mengajukan fasilitasi pengeluaran lokasi pembangunan dari status Lahan Baku Sawah (LBS), mengurus akses jalan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hingga menyelesaikan legalisasi tanah yang masih berstatus Letter C.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan, Kampung Moderasi Beragama di Desa Tanjungkarang diharapkan segera terwujud sebagai pusat edukasi toleransi, pelestarian budaya, sekaligus penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Kudus.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











