REMBANG, Harianmuria.com – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Rembang berpeluang kembali dilanjutkan setelah konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, mengatakan hasil pertemuan dengan jajaran BKN menunjukkan bahwa persoalan seleksi JPTP tidak berkaitan dengan substansi hasil seleksi, melainkan persoalan administrasi pada tahap persetujuan (approval).
“Di sana kami ditemui langsung deputi dan direktur. BKN sebenarnya menganggap ini persoalan kecil, lebih kepada urusan internal eksekutif. Kalau memang ada kesalahan, itu bukan kesalahan yang substansial,” ujar Gunasih, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Gunasih, BKN menjelaskan bahwa hasil seleksi JPTP Rembang yang ditetapkan panitia seleksi (pansel) tidak bermasalah secara hukum. Persoalan yang muncul hanya terkait proses pengiriman dan persetujuan dokumen melalui sistem.
“Kalau hasil yang diserahkan pansel berbeda dengan yang dioperasikan, itu baru bisa menjadi persoalan serius. Tapi kalau dokumen yang diunggah dan yang di-approve sama, maka tidak ada indikasi kesengajaan ataupun niat jahat. Ini lebih kepada kelalaian staf,” bebernya.
Polemik JPTP Rembang Bakal Dibahas dalam Audiensi Bersama BKN
Gunasih juga menepis anggapan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi JPTP Rembang.
Berdasarkan penjelasan BKN, tidak ada regulasi yang melarang pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah mendaftar dalam seleksi JPTP sepanjang tidak terlibat dalam proses atau kepanitiaan seleksi.
“Kalau memang ada indikasi conflict of interest harus dibuktikan. Apakah yang bersangkutan ikut rapat, ikut mengatur proses seleksi, atau terlibat dalam pengambilan keputusan. Kalau tidak ada bukti, tentu tidak bisa langsung disebut konflik kepentingan,” tegasnya.
Saat konsultasi ke BKN, DPRD juga menanyakan informasi akun Sekretaris Daerah yang disebut-sebut diblokir. Namun, berdasarkan penjelasan BKN, tidak ada pemblokiran akun.
“Tidak diblokir. Kemungkinan hanya lupa password,” imbuhnya.
Gunasih menjelaskan, BKN memberikan sinyal kuat agar tahapan seleksi dapat dilanjutkan dengan melakukan perbaikan pada proses approval yang sebelumnya menjadi persoalan. Pasalnya, seluruh tahapan seleksi hingga keluarnya hasil pansel dinilai telah berjalan sesuai ketentuan.
“Proses seleksi sampai keluarnya hasil pansel itu sudah fix, tidak ada pelanggaran dan tidak ada cacat hukum. Hanya ada kesalahan pada tahapan approval atau pengiriman dokumen. Itu yang kemungkinan akan diulang,” ujarnya.
BKN juga meminta agar seluruh formasi yang telah diajukan tetap diproses terlebih dahulu. Nantinya verifikasi kelayakan peserta dilakukan langsung oleh BKN sebelum diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan pilihan akhir.
“BKN menyampaikan semua diajukan saja terlebih dahulu. Nanti mereka yang memverifikasi. Setelah diverifikasi, hasilnya diserahkan kepada bupati untuk menentukan,” jelas Gunasih.
Ia menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara internal tanpa harus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Ini sebenarnya tidak perlu dibuat ramai. Dari penjelasan BKN, persoalannya hanya soal approval dan bisa diperbaiki,” katanya.
Meski demikian, Gunasih mengatakan BKN masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam waktu dekat, Bupati Rembang dan Sekretaris Daerah berpotensi dipanggil untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Closing-nya nanti BKN akan datang ke Rembang atau Bupati dan Sekda dipanggil ke BKN. Kemungkinan minggu depan,” ungkapnya.
Selain itu, setelah pertemuan tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Inspektorat, BKD, dan panitia seleksi.
“Intinya BKN ingin mengetahui persoalan secara utuh. Tapi setelah semuanya terang, potensi seleksi ini untuk dilanjutkan sangat besar,” tegas Gunasih.
Hasil Pemeriksaan Seleksi JPTP Rembang Diserahkan Bupati Hari Ini
Sekda Tunggu Laporan Hasil Pertemuan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rembang Fahrudin mengaku belum mengetahui secara detail hasil pertemuan dengan BKN karena tidak ikut hadir ke Jakarta.
“Nanti kita tunggu hasilnya. Saya tidak ikut pada saat itu. Nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman yang hadir, termasuk dari Inspektorat dan para asisten,” kata Fahrudin saat ditemui awak media, Rabu, 20 Mei 2026.
Fahrudin menjelaskan dirinya berhalangan hadir karena harus menyelesaikan agenda lain yang bersifat mendesak.
“Terkait hasil pembahasannya saya belum tahu karena sampai sekarang belum ada laporan yang masuk kepada saya,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











