KUDUS, Harianmuria.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus menanggapi kabar mengenai adanya dugaan ‘honorer siluman’ di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Isu ini beredar di masyarakat menyusul penundaan seleksi ujian kompetensi bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Penundaan tersebut dikaitkan dengan keberadaan ‘honorer siluman’.
Istilah ‘honorer siluman’ itu mengacu tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tetapi lolos seleksi administrasi, terutama pada formasi tenaga pendidikan.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno dengan tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan PPPK tahap II tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami pastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan Pemkab Kudus sudah sesuai aturan. Kami hanya menyeleksi berkas administrasi. Jika ada surat pernyataan dari pimpinan instansi masing-masing yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang tenaga honorer yang memenuhi syarat, maka itu sudah menjadi bukti kelolosan seleksi,” paparnya.
Winarno mencontohkan, bagi peserta dari kalangan guru, surat pernyataan atau rekomendasi diperoleh dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.
“Sebelum mendapatkan surat dari Disdikpora, guru yang bersangkutan juga harus mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah masing-masing. Kemudian, berkas tersebut diverifikasi di Disdikpora,” terangnya.
Terkait penundaan jadwal ujian kompetensi PPPK tahap II, Winarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penyesuaian jadwal itu sepenuhnya kebijakan dari BKN, tertuang dalam Surat Edaran BKN nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 dan berlaku untuk seluruh peserta di Indonesia, bukan hanya di Kudus,” ungkapnya.
Winarno memastikan bahwa 950 honorer yang lolos seleksi administrasi PPPK Tahap II telah memenuhi persyaratan, termasuk masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi guru.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus Anggun Nugroho juga menegaskan, guru honorer yang lolos PPPK telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Verifikasi dilakukan dengan ketat. Guru yang belum masuk Dapodik, atau yang masa pengabdiannya kurang dari dua tahun meskipun hanya kurang satu bulan, permohonan surat rekomendasinya ditolak,” tandasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)