PATI, Harianmuria.com – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di lahan Perhutani, Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Pati turut mengundang reaksi dari salah satu anggota DPRD Pati asal Tambakromo, Warsiti.
Warsiti menilai, keberadaan TPA ilegal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga saat ini belum mampu mengakomodir TPA di Pati Selatan. Mengetahui hal itu, Warsiti mendorong agar stakeholder terkait segera merealisasikan TPA baru.
Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD Pati ini juga menyadari keberadaan TPA di lahan Perhutani itu dikelola oleh pribadi. Meskipun awalnya dilakukan di lahannya sendiri, tapi hal itu justru berakibat pada volume sampah yang semakin besar dan akhirnya meluber ke areal tanah Perhutani.
“Itu memang tidak dikelola pemerintah. Tapi kami dorong agar pemerintah mempunyai program pembuangan akhir, Kalau ini kan tidak, ini dikelola personal dan bukan untuk kepentingan Perhutani. Itu untuk kepentingan sendiri,” ucapnya.
Mengenai keberadaan TPA yang ada di kawasan hutan, Warsiti tidak bisa berkomentar lebih banyak. Hanya saja, jika memang keberadaanya sangat merugikan masyarakat Desa Larangan. Warsiti meminta agar stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan Perhutani Pati dapat segera menyelesaikannya.
“Saya selaku wakil rakyat, ketika memang itu ada TPA dan itu sangat dibutuhkan. Apalagi itu di daerah pedesaan dan di tiap rumah tidak punya TPA sendiri, sehingga TPA umum tidak ada. Saya rasa jika ada TPA umum itu bagus,” imbuhnya.
Selain mendorong Pemkab agar segera merealisasikan TPA di Pati Selatan. Politisi dari fraksi NKRI ini juga meminta kepada masyarakat Desa Larangan agar membuat bank sampah sendiri. Yakni, mengelola sampah rumah tangga sendiri dan tidak dibuang sembarangan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)