SALATIGA, Harianmuria.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Salatiga secara resmi mengusulkan hak angket terhadap sejumlah rencana kebijakan Wali Kota Salatiga yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Salatiga, Nono Rohana, menyatakan bahwa surat usulan hak angket ini telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Sekretariat DPRD pada Kamis, 29 Mei 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi yang sebelumnya digulirkan dalam rapat paripurna DPRD Salatiga pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, Fraksi PKS menyatakan menolak jawaban dan penjelasan Wali Kota, khususnya terkait rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi Salatiga.
“Kami dari Fraksi PKS telah mengajukan usulan hak angket secara tertulis agar segera diagendakan dalam rapat paripurna dan dapat disetujui,” ujar Nono di Kantor DPRD Salatiga, Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga: Relokasi Pasar Pagi Salatiga Picu 4 Fraksi DPRD Usulkan Hak Angket
Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit menjelaskan bahwa pengajuan hak angket harus disampaikan secara tertulis oleh fraksi pengusul. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.
“Penentuan jadwal rapat akan diputuskan oleh Bamus setelah surat resmi diterima,” jelas Dance.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari empat fraksi yang sebelumnya menyatakan mendukung penggunaan hak angket, hingga Senin, 2 Juni 2025 siang, baru Fraksi PKS yang secara resmi mengirimkan usulan tertulis.
“Baru Fraksi PKS yang mengajukan secara resmi. Yang lain belum,” ujar salah satu sumber di DPRD Salatiga.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)