PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati tidak melakukan pendataan pernikahan yang dilakukan secara siri. Pasalnya dari mata hukum yang berlaku di Indonesia, nikah siri terhitung tidak sah karena tidak melalui prosedur pengurusan berkas melalui Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Disdukcapil Pati.
Selain itu, pernikahan tanpa status hukum yang jelas atau nikah siri, dapat mempersulit pendataan kependudukan. Pertama, pernikahan yang dilakukan secara siri bisa mengakibatkan anak kesulitan dalam pengurusan berkas kependudukan. Kedua, masyarakat yang melakukan nikah siri status kependudukannya masih belum berubah.
Apakah Anak dari Pernikahan Siri Bisa Peroleh Akta Kelahiran? Ini Kata Disdukcapil Pati
“Dalam pencantuman akta kelahiran anak yang ditulis adalah nama ibu dari anak tersebut bukan bapaknya. Karena dalam proses pembuatannya pemohon tidak bisa menyertakan dokumen yang sah seperti buku nikah dan lainnya,” ungkap Kepala Disdukcapil Pati, Edi Sutikno, Kamis, 3 Oktober 2024.
Lebih lanjut, penegasan terhadap pernikahan siri bertujuan untuk menanggulangi adanya kumpul kebo. Wilayah desa di Kabupaten Pati sendiri bahkan menolak warga pendatang yang tidak bisa menunjukkan surat nikah. Salah satu yang menerapkan adalah di Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan.
Mengingat urgensi dari status kawin dalam berkas kependudukan, Kepala Disdukcapil Pati mengimbau kepada seluruh warga untuk tertib dan tidak menyepelekan permasalahan ini.
“Sebab dengan berkas kependudukan yang sah, tentu masyarakat juga akan nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)