PATI, Harianmuria.com – Warga pendatang yang enggan melaporkan kedatangannya pada pemerintah desa (pemdes) berpotensi tidak masuk dalam pengajuan bantuan ke dinas terkait.
Tidak hanya terkait bantuan, tidak melaporkan kepindahan domisili juga menyulitkan Pemdes untuk mencatat peristiwa kependudukan secara rinci dan menyeluruh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutrikno Edi mengungkapkan semua dinas yang ada pada Kabupaten Pati saling berkolaborasi. Sehingga data yang ada pada Disdukcapil Pati juga bermanfaat dan dibutuhkan oleh Dinas Sosial.
Terkait bantuan, Dinas Sosial akan meminta berkas kependudukan yang kemudian dijadikan sebagai acuan data penerima sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap warga pendatang bisa berinisiatif melapor ke pihak desa baik lewat RT maupun RW. Di sisi lain, pihak Pemdes juga diminta saling mengingatkan agar seluruh kedatangan warga baru dapat segera terdata.
“Kami juga berharap, masyarakat aktif dalam melakukan pelaporan peristiwa kependudukan. Sehingga, data yang ada pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga sesuai dengan kondisi masyarakat,” katanya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)