SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dan legislatif menyepakati pemangkasan anggaran sebesar Rp64 miliar dalam APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (11/4/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan, rapat tersebut membahas efisiensi anggaran yang diputuskan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025.
“Efisiensi belanja ini harus dilakukan karena amanat Inpres Nomor 1 tahun 2025,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Robby, efisiensi belanja disepakati sebesar 6,12 persen dari total APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Anggaran belanja yang dihemat itu selanjutnya akan dialihkan peruntukannya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ.
Ia menambahkan, efisiensi belanja merupakan persiapan untuk melakukan penyusunan perubahan APBD, sehingga penyusunan APBD Perubahan tidak mengalami permasalahan.
“Efisiensi belanja selanjutnya akan ditampung dalam pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Robby juga memaparkan identifikasi efisiensi anggaran, rencana efisiensi, kebutuhan anggaran sampai dengan perubahan 2025, rencana penggunaan hasil efisiensi, rincian penggunaan hasil efisiensi, hingga hasil akhir efisiensi belanja APBD tahun 2025 sekitar Rp 64 miliar.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)