PATI, Harianmuria.com – Kopi Jollong merupakan salah satu produk unggulan di Pati yang banyak dibudidayakan oleh petani dil lereng Gunung Muria seperti di Gembong dan Tlogowungu.
Untuk membantu pelaku usaha Kopi Jollong, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendaftarkan hak paten produk-produk produk-produk tersebut.
Bagi pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), hak paten bisa membantu meningkatkan brand awareness calon pelanggan terhadap produk kopi yang ditawarkan.
“Harus dibantu Pemkab, apakah Kopi Jollong, Kopi Tretes dan Kopi Pangonan apakah sudah dipatenkan Pemda atau belum,” kata Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain menguatkan branding, hak paten juga memberikan perlindungan hukum terhadap potensi peniruan. Bagi calon pembeli, label tersebut juga meningkatkan kepercayaan dan rasa aman terhadap produk lokal terkait.
Daerah pun akan terbantu dengan hak paten. Produk-produk unggulan tersebut bisa menjadi identitas yang dikenal oleh masyarakat lebih luas. Jangan sampai ada produk Pati yang dipatenkan oleh pihak lain dan menjadi identitas daerah lain.
“Eman-eman kalau dipatenke oleh orang luar kota Pati jangan sampai kita kehilangan seperti Bandeng Juwana,” pungkas wakil rakyat asal Juwana. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











