GROBOGAN, Harianmuria.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan untuk mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp5,2 miliar ke beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun anggaran 2026 mendapat kritik dari berbagai fraksi DPRD Grobogan.
Suntikan modal tersebut direncanakan diberikan kepada PT Jamkrida Jateng, Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma, Perseroda Bank Purwa Artha, dan Perumda Purwa Aksara.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan pada Senin, 7 Juli 2025, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Karya Demokrat, dan Fraksi Hanura menyoroti pentingnya transparansi dan efektivitas penyertaan modal ini, terutama dalam hal kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perbaikan tata kelola BUMD.
Juru Bicara Fraksi PKB, Arief Dwi Agustianto, mempertanyakan rencana konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah. Menurutnya, BPR BKK Purwodadi yang sudah memiliki modal sebesar Rp62 miliar dan aset Rp1,35 triliun, seharusnya mampu berdiri sendiri.
“Apa urgensi ikut konsolidasi dengan 33 BPR BKK lain tanpa jaminan dividen yang jelas?” kata Arief.
Fraksi PKB mengusulkan agar BPR Bank Purwa Artha dikonsolidasikan dengan BPR BKK Purwodadi di tingkat lokal agar efisiensi dan kontribusi PAD bisa meningkat.
Arief juga mengkritik kinerja PDAM Purwa Tirta Dharma yang masih menanggung kerugian sebesar Rp5,6 miliar meski mencatat laba Rp1,6 miliar pada 2024. Selain itu, kualitas air yang masih belum memuaskan dan belum adanya dividen menjadi sorotan.
Selain itu, tingkat kredit macet (NPL) di Bank Purwa Artha meningkat dari 14,17 persen menjadi 15,98 persen pada 2024, yang dianggap sebagai ancaman serius.
“Bank ini juga masih bermasalah dengan kepatuhan standar akuntansi dan jumlah direksi yang minim, padahal modal inti masih di bawah Rp50 miliar,” tambah Arief.
Fraksi Karya Demokrat menyoroti pelayanan PDAM yang belum memadai, dengan banyak keluhan masyarakat terkait air keruh dan keran yang sering macet. “Penambahan pelanggan justru memperparah distribusi air bersih di Pulokulon,” ujar juru bicara Karsono.
Mereka juga menilai penyertaan modal yang sama di tahun sebelumnya harus dievaluasi sebelum diberikan kembali pada tahun anggaran 2026.
Fraksi Hanura mengingatkan soal likuiditas BUMD dan mempertanyakan pendapatan rendah dari aset seperti sumur tua di Perumda Purwa Aksara, yang hanya menghasilkan Rp23 juta pada 2023 dibandingkan modal masuk Rp500 juta.
Ketiga fraksi sepakat bahwa setiap BUMD yang menerima penyertaan modal harus menyusun rencana bisnis yang jelas dan melaporkan proyeksi keuntungan serta laporan keuangan secara berkala.
“Kami tidak ingin penyertaan modal ini menjadi beban daerah. Harus ada jaminan keuntungan dan transparansi,” tegas Karsono dari Fraksi Karya Demokrat.
Pemkab Grobogan akan memberikan jawaban dan klarifikasi atas kritik DPRD dalam sidang lanjutan sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan.
(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)