• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dongkrak PAD, Pemkab Kendal Tarik Pajak Kos-kosan 10 Persen Per Pintu

Basuki by Basuki
8 Mei 2025
in News, Kendal
76 1
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

595
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kencal mulai tahun ini memberlakukan pajak kos-kosan sebesar 10 persen dari tarif sewa per pintu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Abdul Wahab mengatakan, usaha kos-kosan, meski hanya memiliki satu pintu sekalipun, kini menjadi salah satu objek pajak daerah.

“Kos-kosan mulai sekarang bisa dipungut pajak. Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan. Dua, tiga, bahkan satu pintu pun harus membayar pajak,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).

Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Perda 14/2023, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024 terkait pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.

“Masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu di dalamnya kos, hostel. Misalnya satu pintunya Rp1 juta berarti 10 persennya,” ungkap Abdul Wahab.

Ia menyoroti potensi besar pajak kos di Kaliwungu, karena di sana terdapat kawasan industri. “Hampir semua rumah di kawasan itu jadi kos-kosan,” ucapnya.

Abdul Wahab menambahkan, pajak kos-kosan ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu Bapenda akan segera mengintensifkan pendataan jumlah kos-kosan di seluruh Kabupaten Kendal.

“Kita akan intensifkan, kita data. Karena setelah ada Permen itu kita dibolehkan untuk memungut pajak kos kosan. Dulu kan tidak boleh. Pajak kos-kosan ini akan mendorong PAD lebih meningkat,” pungkasnya.

(ARVIAN MAULANA/LINGKAR)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bapenda KendalInfo KendalkendalPADpajak kos-kosanPemkab Kendal
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

DLH Kendal Tutup Depo Sampah Kaliwungu, demi Kenyamanan Warga

Next Post

Warga Berharap Kampus UNY Tetap Dibangun di Blora Kota, Bukan di Cepu

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Bupati Kendal Pastikan KPXC 2026 Siap Digelar, 60 Atlet Bakal Hiasi Langit Curug Sewu

Bupati Kendal Pastikan KPXC 2026 Siap Digelar, 60 Atlet Bakal Hiasi Langit Curug Sewu

by Sekar Sari
20 Juli 2026
513

KENDAL, Harianmuria.com - Kejuaraan paralayang bertaraf nasional bertajuk Bupati Cup Kendal Paragliding Cross Country Championship (KPXC) 2026 akan digelar pada 6–9 Agustus 2026.  Sekitar 60 atlet paralayang dari...

Pengurus KNPI Dikukuhkan, Bupati Kendal Pesan Jalankan Amanah dengan Ikhlas

Pengurus KNPI Dikukuhkan, Bupati Kendal Pesan Jalankan Amanah dengan Ikhlas

by Sekar Sari
17 Juli 2026
548

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menghadiri pelantikan pengurus DPD KNPI Kabupaten Kendal dilaksanakan di Pendopo Bahurekso Kendal, Jumat 17 Juli 2026. Kegiatan tersebut juga dihadiri...

Diikuti 278 Sekolah, Bupati Kendal Harap Gerakan Aksi Bergizi Serentak Digelar Konsisten

Diikuti 278 Sekolah, Bupati Kendal Harap Gerakan Aksi Bergizi Serentak Digelar Konsisten

by Sekar Sari
16 Juli 2026
511

KENDAL, Harianmuria.com - Sebanyak 278 SMP dan SMA di Kabupaten Kendal mengikuti Gerakan Aksi Bergizi Serentak (GABS). Program yang digagas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal itu ditujukan untuk menekan...

Dampak Kekeringan Mulai Dirasakan Petani di Kendal, Warga Tabet Pakai Sistem Gilir Irigasi

Dampak Kekeringan Mulai Dirasakan Petani di Kendal, Warga Tabet Pakai Sistem Gilir Irigasi

by ulfa puspa
14 Juli 2026
516

KENDAL, Harianmuria.com – Dampak kekeringan mulai dirasakan petani, salah satunya di wilayah Desa Tabet, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Kepala Desa Tabet, Kecamatan Limbangan, Supriyadi mengungkapkan bahwa dampak kekeringan...

Load More

BERITA UTAMA

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

21 Juli 2026
512
Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

21 Juli 2026
520
Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

20 Juli 2026
515
19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

20 Juli 2026
541

TRENDING HARI INI

  • Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilpet Serentak 2026, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kudus Siapkan Manajemen 9 Koperasi Merah Putih Jadi Percontohan 

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 13 Perusahaan Kelola 299,86 Hektar Tambang Galian C di Blora, Ini Datanya

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kendal Open Fair Dibuka, Konser Musik Hingga Job Fair Bisa Dinikmati Gratis

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pantai Rembang yang menyimpan pemandangan eksotis dengan pohon cemara. (Google Map/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Pantai Eksotis di Rembang dengan Pemandangan Pohon Cemara yang Rimbun

17 Oktober 2022
922
Lentog Tanjung, salah satu kuliner khas Kudus. (Instagram @naha_hanif7/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Kuliner Khas Kudus Kota Kretek yang Wajib Dicoba

22 September 2022
952

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya