KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kencal mulai tahun ini memberlakukan pajak kos-kosan sebesar 10 persen dari tarif sewa per pintu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Abdul Wahab mengatakan, usaha kos-kosan, meski hanya memiliki satu pintu sekalipun, kini menjadi salah satu objek pajak daerah.
“Kos-kosan mulai sekarang bisa dipungut pajak. Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan. Dua, tiga, bahkan satu pintu pun harus membayar pajak,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Perda 14/2023, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024 terkait pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.
“Masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu di dalamnya kos, hostel. Misalnya satu pintunya Rp1 juta berarti 10 persennya,” ungkap Abdul Wahab.
Ia menyoroti potensi besar pajak kos di Kaliwungu, karena di sana terdapat kawasan industri. “Hampir semua rumah di kawasan itu jadi kos-kosan,” ucapnya.
Abdul Wahab menambahkan, pajak kos-kosan ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu Bapenda akan segera mengintensifkan pendataan jumlah kos-kosan di seluruh Kabupaten Kendal.
“Kita akan intensifkan, kita data. Karena setelah ada Permen itu kita dibolehkan untuk memungut pajak kos kosan. Dulu kan tidak boleh. Pajak kos-kosan ini akan mendorong PAD lebih meningkat,” pungkasnya.
(ARVIAN MAULANA/LINGKAR)