REMBANG, Harianmuria.com – Meski penerapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai diterapkan selama sepekan ini, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang memastikan tarif angkutan umum di dalam kota masih menggunakan aturan lama.
Kepala Dishub Rembang, Arif Ramadan menyatakan, pihaknya masih akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca harga BBM naik.
Arif menyebutkan, secara normatif angkutan umum di Kabupaten Rembang belum pernah dilakukan penyesuaian dalam kurun 8 tahun terakhir, yakni pada 2014 silam.
Sementara ketentuan tarif angkutan umum didasarkan Perbup Rembang Nomor 41 tentang Perubahan atas Perbup Rembang Nomor 6 tahun 2009 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Perdesaan Umum di Kabupaten Rembang.
Berdasarkan regulasi itu, tarif dasar batas atas Rp 324 per penumpang per kilometer. Sehingga berdasarkan regulasi tersebut, daerah dengan jarak tempuh 65 kilometer, seperti Kaliori-Sarang dikenakan tarif penumpang sebesar Rp 21.060.
Sedangkan tarif dasar batas bawah adalah Rp 292 per kilometer per penumpang. Sehingga jika menggunakan aturan batas bawah, daerah dengan jarak tempuh 65 kilometer tarif per penumpangnya adalah Rp 18.980.
Sedangkan Perbup tersebut telah berlaku sejak 14 Desember 2014 dan sampai hari ini belum ada penggantinya.
“Kami sampaikan bahwa tarif angkutan umum lokal di Rembang masih belum naik, seperti Rembang-Blora, Rembang-Sarang atau Lasem-Sale. Belum ada penyesuaian tarif meski harga BBM dipastikan naik,” jelas dia. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)