Minggu, Mei 25, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Disdukcapil Pati Ingatkan Bahaya Unggah Data Pribadi ke Media Sosial

Sekar Sari by Sekar Sari
5 September 2024
in News
0 0
Disdukcapil Pati Ingatkan Bahaya Unggah Data Pribadi ke Media Sosial

Ilustrasi seseorang yang mengunggah data pribadi di akun sosial media. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Mengunggah data pribadi ke media sosial dapat mengundang tindak kejahatan. Sebab data tersebut menjadi modal oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan pemilik identitas.

Seperti dalam kasus mengunggah video maupun foto ulasan paket. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengingatkan masyarakat untuk mensensor keterangan data diri yang menempel di bungkus paket.

“Sepertihalnya ketika melakukan review atau memamerkan paketan dari online shop, jangan sampai memperlihatkan alamat tujuan pengiriman. Sebab, hal itu juga dapat memicu kejahatan. Karena biasanya pada bagian tersebut juga terdapat kontak teleponnya yang bisa disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Kamis, 5 September 2024.

Meskipun demikian, oknum yang menyebarkan informasi pribadi orang lain dapat terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

“Dimana pada Pasal 26 salah satu ayatnya berbunyi, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” bebernya.

Antisipasi Pencurian Data Pribadi, Disdukcapil Pati Beri Tips Buang Bungkus Paket agar Aman

Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik identitas bisa mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul akibat penyebaran data pribadi. Imbasnya, pengunggah identitas bisa terkena sanksi pidana sesuai pasal 45.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” paparnya.

Sebagai bentuk antisipasi, ia mengimbau masyarakat untuk menghapus unggahan yang berisi identitas diri atau berkas kependudukan di sosial media, termasuk pada flasdisk atau tempat penyimpanan lainnya yang mudah dipinjam orang lain.

“Termasuk fotokopian berkas seperti KTP, KK, atau akta kelahiran,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Tags: Disdukcapil Patiinfo patipati

Related Posts

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot
News

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot

24 Mei 2025
Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan
News

Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan

24 Mei 2025
Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana
News

Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana

24 Mei 2025
Koperasi BLN Salatiga Diduga Gelapkan Dana Investasi, Korban Diminta Berani Melapor
News

Koperasi BLN Salatiga Diduga Gelapkan Dana Investasi, Korban Diminta Berani Melapor

24 Mei 2025
Load More
Next Post
Urus Surat Pindah Domisili, Disdukcapil Pati Imbau Warga Aktif Lapor ke Pemdes Tujuan

Urus Surat Pindah Domisili, Disdukcapil Pati Imbau Warga Aktif Lapor ke Pemdes Tujuan

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS