PATI, Harianmuria.com – Mengunggah data pribadi ke media sosial dapat mengundang tindak kejahatan. Sebab data tersebut menjadi modal oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan pemilik identitas.
Seperti dalam kasus mengunggah video maupun foto ulasan paket. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengingatkan masyarakat untuk mensensor keterangan data diri yang menempel di bungkus paket.
“Sepertihalnya ketika melakukan review atau memamerkan paketan dari online shop, jangan sampai memperlihatkan alamat tujuan pengiriman. Sebab, hal itu juga dapat memicu kejahatan. Karena biasanya pada bagian tersebut juga terdapat kontak teleponnya yang bisa disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Kamis, 5 September 2024.
Meskipun demikian, oknum yang menyebarkan informasi pribadi orang lain dapat terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
“Dimana pada Pasal 26 salah satu ayatnya berbunyi, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” bebernya.
Antisipasi Pencurian Data Pribadi, Disdukcapil Pati Beri Tips Buang Bungkus Paket agar Aman
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik identitas bisa mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul akibat penyebaran data pribadi. Imbasnya, pengunggah identitas bisa terkena sanksi pidana sesuai pasal 45.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” paparnya.
Sebagai bentuk antisipasi, ia mengimbau masyarakat untuk menghapus unggahan yang berisi identitas diri atau berkas kependudukan di sosial media, termasuk pada flasdisk atau tempat penyimpanan lainnya yang mudah dipinjam orang lain.
“Termasuk fotokopian berkas seperti KTP, KK, atau akta kelahiran,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)