PATI, Harianmuria.com – Ramai diberitakan Korlantas menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa itu hanya imbauan Polri guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tilang bagi pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi mengimbau kepada masyarakat Pati untuk mengenakan sandal yang layak jika berkendara dengan jarak dekat.
Dewan Pati Ingin Industri Tak Mengganggu Lahan Pertanian
“Kalau imbauan itu kan tidak bisa dipaksa, yang penting masyarakat ini rajin dan sandalnya masih layak dipakai. Jadi tidak masalah bermotor mengenakan sandal,” ungkapnya.
Mengingat hal ini bersifat imbauan, ia mengatakan bahwa belum ada tilang atau hukuman bagi pelanggar. Meski begitu, ia bersama dengan seluruh anggota dewan Pati akan mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak Satlantas Polres Pati untuk menghindari salah tafsir antara masyarakat dengan pemangku kebijakan, guna menciptakan kehidupan yang damai dan penuh toleransi.
“Ini kan baru sosialisasi, untuk tilangnya belum. Nanti kita akan mengomunikasikan dengan Satlantas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)