DEMAK, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada tahun 2025. Dana ini akan difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum, guna mendukung pemberdayaan masyarakat dan transparansi anggaran.
Hal itu disampaikan Plt Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Demak, Arief Sudaryanto, dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT 2025 yang digelar di Ballroom Wabup Demak, Rabu, 2 Juli 2025.
“Skema alokasi DBHCHT tahun ini mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024. Komposisinya adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 45 persen untuk kesehatan, dan 5 persen untuk penegakan hukum,” ujar Arief.
Dari total Rp59 miliar, sebanyak Rp29,5 miliar (50 persen) digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan keluarganya.
Arif menjelaskan, program kesejahteraan ini mencakup pelatihan dan bantuan sarana prasarana pertanian. Di tahun sebelumnya, lebih dari 500 petani tembakau telah mengikuti pelatihan budi daya, agribisnis, dan pengendalian hama.
”Selain itu, telah disalurkan 2412 alat panen dan pascapanen, termasuk 12 unit alat perajang tembakau dan 2400 alat penjemur atau para-para,” jelasnya.
Selanjutnya ada bantuan alat pertanian seperti pestisida, bibit tembakau, pupuk, UPPO (unit pengolahan pupuk organik), kendaraan roda tiga, cultivator, hand tractor, serta benih jagung untuk diversifikasi usaha juga telah disalurkan.
“Di samping itu, sebanyak 10.637 orang telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang khusus menyasar petani tembakau dan buruh pabrik rokok,” ujarnya.
Infrastruktur pertanian juga menjadi perhatian, dengan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 633,33 meter dan jaringan irigasi tersier/jitut sepanjang 1852,73 meter yang mencakup kelompok tani di Guntur, Karangawen, dan Mranggen.
Sebanyak 45 persen dana DBHCHT atau sekitar Rp26,5 miliar dialokasikan untuk sektor kesehatan. Dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Dana ini membiayai berbagai program strategis seperti pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk 26.992 jiwa selama 12 bulan, program penurunan prevalensi merokok, penanggulangan stunting, dan peningkatan layanan ibu-anak.
Dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan 76 unit alat dan sarana kesehatan termasuk ambulans, pembangunan gedung persalinan, distribusi 617.254 bahan habis pakai (obat-obatan, cartridge, stik pemeriksaan), dan 54 kegiatan penyuluhan kesehatan, termasuk skrining PTM, TBC, dan gizi.
Sektor penegakan hukum tetap mendapat perhatian, meski hanya dialokasikan 5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Fokusnya adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan cukai hasil tembakau secara berkelanjutan
“Meskipun porsinya kecil, penegakan hukum tetap vital untuk mendukung keberhasilan distribusi DBHCHT yang tepat sasaran,” tegas Arief.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)