Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Demak Terima Dana Cukai Tembakau Rp59 Miliar, Fokus untuk Kesejahteraan dan Kesehatan

Basuki by Basuki
3 Juli 2025
in News, Demak, Seputar Jateng, Umum
0 0
Demak Terima Dana Cukai Tembakau Rp59 Miliar, Fokus untuk Kesejahteraan dan Kesehatan

Kegiatan sosialisasi ketentuan DBHCHT di Ballroom Wabup Demak, Rabu, 2 Juli 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada tahun 2025. Dana ini akan difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum, guna mendukung pemberdayaan masyarakat dan transparansi anggaran.

Hal itu disampaikan Plt Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Demak, Arief Sudaryanto, dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT 2025 yang digelar di Ballroom Wabup Demak, Rabu, 2 Juli 2025.

“Skema alokasi DBHCHT tahun ini mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024. Komposisinya adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 45 persen untuk kesehatan, dan 5 persen untuk penegakan hukum,” ujar Arief.

Dari total Rp59 miliar, sebanyak Rp29,5 miliar (50 persen) digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan keluarganya.

‎Arif menjelaskan, program kesejahteraan ini mencakup pelatihan dan bantuan sarana prasarana pertanian. Di tahun sebelumnya, lebih dari 500 petani tembakau telah mengikuti pelatihan budi daya, agribisnis, dan pengendalian hama.
‎
‎”Selain itu, telah disalurkan 2412 alat panen dan pascapanen, termasuk 12 unit alat perajang tembakau dan 2400 alat penjemur atau para-para,” jelasnya.

Selanjutnya ada bantuan alat pertanian seperti pestisida, bibit tembakau, pupuk, UPPO (unit pengolahan pupuk organik), kendaraan roda tiga, cultivator, hand tractor, serta benih jagung untuk diversifikasi usaha juga telah disalurkan.
‎
“Di samping itu, sebanyak 10.637 orang telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang khusus menyasar petani tembakau dan buruh pabrik rokok,” ujarnya.

Infrastruktur pertanian juga menjadi perhatian, dengan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 633,33 meter dan jaringan irigasi tersier/jitut sepanjang 1852,73 meter yang mencakup kelompok tani di Guntur, Karangawen, dan Mranggen.
‎
Sebanyak 45 persen dana DBHCHT atau sekitar Rp26,5 miliar dialokasikan untuk sektor kesehatan. Dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Dana ini membiayai berbagai program strategis seperti pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk 26.992 jiwa selama 12 bulan, program penurunan prevalensi merokok, penanggulangan stunting, dan peningkatan layanan ibu-anak.

Dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan 76 unit alat dan sarana kesehatan termasuk ambulans, pembangunan gedung persalinan, distribusi 617.254 bahan habis pakai (obat-obatan, cartridge, stik pemeriksaan), dan 54 kegiatan penyuluhan kesehatan, termasuk skrining PTM, TBC, dan gizi.

Sektor penegakan hukum tetap mendapat perhatian, meski hanya dialokasikan 5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Fokusnya adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan cukai hasil tembakau secara berkelanjutan

“Meskipun porsinya kecil, penegakan hukum tetap vital untuk mendukung keberhasilan distribusi DBHCHT yang tepat sasaran,” tegas Arief.

(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bantuan buruh rokokBerita Demakdana cukai tembakau DemakDBHCHT DemakInfo Demakkesejahteraan petani tembakau

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Jalur sudetan jadi solusi cepat atasi rob di Tambaklorok.
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post
Insentif Guru Agama Jateng 2025 Sentuh Rp250 Miliar, Tertinggi di Indonesia

Insentif Guru Agama Jateng 2025 Sentuh Rp250 Miliar, Tertinggi di Indonesia

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS