KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan baru terkait Dana Desa tahun 2025, di mana sebanyak 20 persen dana desa wajib dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus langsung menyiapkan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
“Kebijakan ini baru diterapkan tahun ini. Desa-desa di Kabupaten Kudus kami minta agar menyesuaikan dan mengikuti aturan tersebut,” ujar Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, Jumat, 1 Agustus 2025.
Langkah Strategis Dinas PMD Kudus
Sebagai tindak lanjut, Dinas PMD telah merancang program berkelanjutan berupa pelatihan dan pendampingan kepada pengurus Bumdes. Dalam pelaksanaan program ini, pihaknya akan menggandeng mitra swasta dan pelaku usaha yang relevan dengan potensi desa.
“Contohnya, Bumdes bisa bekerja sama dengan pengusaha ternak kambing, ayam petelur, atau usaha lainnya. Pengurus akan mendapat pelatihan dan bisa mengimplementasikannya di desa masing-masing,” jelasnya.
Dinas PMD juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan perencanaan usaha sebelum penyertaan modal dilakukan.
“Sebelum pemdes mengalokasikan dana untuk Bumdes, harus ada analisis usaha yang jelas, lengkap dengan laporan per semester maupun tahunan,” tegas Famny.
114 Desa di Kudus Sudah Miliki BUMDes
Famny merinci, dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, sebanyak 114 desa telah memiliki BUMDes aktif. Sementara lima desa masih dalam proses pendirian dan empat desa lainnya belum memiliki BUMDes.
Sebagai informasi, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 140 miliar di tahun 2025. Anggaran tersebut terbagi untuk 123 desa yang tersebar di sembilan kecamatan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











