• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dana Desa Tahap II Belum Cair, 38 Desa di Kabupaten Semarang Terancam Gagal Jalankan Program

Basuki by Basuki
2 Desember 2025
in News, Semarang
66 4
Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025 yang belum cair membuat 38 desa di Kabupaten Semarang terancam gagal menjalankan program kerja.

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

539
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 38 desa di Kabupaten Semarang terpaksa menghentikan program kerja karena Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 belum juga cair hingga memasuki bulan Desember.

Kondisi ini menimbulkan defisit anggaran, penundaan kegiatan, hingga potensi gagal bayar pada program yang telah berjalan. Warga di sejumlah desa pun protes atas terhentinya kegiatan pembangunan.

Program Desa Mandek, Warga Jadi Korban

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto, mengungkapkan bahwa belum cairnya Dana Desa Tahap II berdampak signifikan pada jalannya pemerintahan desa.

“Dampaknya besar, dan yang menjadi korban adalah warga desa. Semua kegiatan desa terhenti karena DD belum cair,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.

Akibat penundaan ini, sejumlah rencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak dapat direalisasikan. Bahkan sejumlah kegiatan yang sudah berjalan pun belum bisa dibayarkan.

Siswanto menambahkan, pencairan DD Tahap II biasanya dilakukan pada bulan September, namun hingga Desember masih belum ada kejelasan maupun sosialisasi dari pemerintah pusat.

Nilai Dana Desa Ratusan Juta per Desa

Dari 38 desa yang terdampak, nilai DD Tahap II yang belum cair berkisar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta. Pihak paguyuban mengaku sudah menanyakan langsung ke Kementerian Keuangan, namun belum ada tanggapan.

Situasi ini membuat para kepala desa mendapat banyak protes dari warga, karena program-program desa tidak dapat berjalan.

Siswanto menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah desa menalangi dana yang jumlahnya sangat besar.

Defisit, Program Terancam Gagal Bayar

Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno Putra, membenarkan bahwa desanya termasuk yang belum menerima pencairan Dana Desa Tahap II 2025.

Nilai dana yang belum cair mencapai Rp266 juta, menyebabkan desa melakukan rasionalisasi anggaran besar-besaran.

Salah satu program yang terancam gagal bayar adalah pemanfaatan kotoran hewan sebanyak 175 ton untuk pemulihan lahan pertanian, dengan anggaran sekitar Rp85 juta. Kegiatan ini telah berjalan sejak Agustus–Oktober 2025.

Program lain yang terkena dampak ialah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita sebagai upaya pencegahan stunting.

“Beberapa program sudah berjalan, tapi belum bisa dibayar hingga Desember. Kalau serapan belum penuh mungkin kita hentikan, tapi kalau sudah terserap semua, kami gagal bayar,” jelas Dimas.

Pencairan Terganjal PMK 81 Tahun 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan DD Tahap II disebabkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa, termasuk persyaratan baru pada tahap penyaluran menggunakan sistem OM-SPAN.

Menurut Budi, semestinya DD Tahap II cair pada 17 September 2025, namun tertunda karena regulasi baru tersebut.

“Semua terkait DD adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng agar ada tindak lanjut,” terangnya.

Budi Rahardjo meminta seluruh pemerintah desa memahami regulasi terbaru sebagai dasar penyaluran dana. Namun, desa-desa terdampak berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan agar program yang menyentuh langsung kepentingan warga dapat dilanjutkan.

Sementara itu, warga di sejumlah desa mulai mempertanyakan mandeknya pembangunan dan pelayanan desa akibat kekosongan dana.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangDana Desakabupaten semarangpencairan dana desasemarang
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Program MBG Jepara Libatkan Penyandang Disabilitas, Penerima Manfaat Tembus 190 Ribu

Next Post

Pasar Bitingan akan Dialihfungsikan, Pemkab Kudus Siapkan 2 Skema Relokasi Pedagang

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
517

SEMARANG, Harianmuria.com - Kondisi ekonomi yang lesu menjadi salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang macet. Alhasil Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan rasionalisasi anggaran yang mengakibatkan beberapa...

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com — Rasionalisasi anggaran Pemerintah Kota Semarang berimbas penundaan pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).  Sekitar 19 persen program kerja Disperkim kini harus ditunda, termasuk sejumlah...

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

by Rosyid
17 Agustus 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya menerjemahkan semangat kemerdekaan ke dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
959

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
721
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Jeruk Pamelo yang sering dikira sama dengan jeruk bali. (Facebook/Harianmuria.com)

Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

23 September 2022
3.6k
Masjid Menara Kudus, Simbol Semangat Toleransi dan Akulturasi Budaya

Masjid Menara Kudus, Simbol Semangat Toleransi dan Akulturasi Budaya

6 Maret 2025
630

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya