PATI, Harianmuria.com – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati pada Rabu (5/4) di Jl Kol Sunandar Pati.
Rapat pleno dihadiri para pejabat Forkompimda, parpol peserta Pemilu 2024, dinas atau stakeholder terkait, Bawaslu, serta Ketua PPK dan anggota Divisi Perencanaan Data Informasi se-Kabupaten Pati.
Komisioner KPU Kabupaten Pati Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Khoirun Nikmah mengatakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024 telah menetapkan jumlah sementara di Kabupaten Pati sebanyak 1.044.938 orang.
“Terdiri dari 513.904 pemilih laki-laki, dan 531.034 pemilih perempuan yang tersebar di 406 desa/kelurahan di 21 kecamatan. Ini sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, KPU Kabupaten Pati telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pemilu 2024,” terangnya, Kamis (6/4).
Nikmah menerangkan, penetapan DPS menjadi rangkaian tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, setelah pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
“Nantinya DPS ini akan kami umumkan di tempat-tempat strategis di masing-masing desa/kelurahan sehingga diharapkan partisipasi semua masyarakat, semua elemen masyarakat untuk secara aktif juga mencermati apakah sudah terdaftar dalam daftar pemlih sementara,” tuturnya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat yang belum terdaftar untuk menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Lingkar Network | Harianmuria.com)