JEPARA, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendatangi Kantor Bupati Jepara pada Kamis (16/1/2025).
Mereka menuntut untuk membubarkan rapat dewan pengupahan yang membahas pengkajian ulang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada Kamis (16/1/2025) di Ruang Command Center, Setda Jepara.
Pada awal aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan lancar saat para orator menyampaikan orasinya di depan Kantor Bupati Jepara. Namun keadaan menjadi ricuh dan keruh saat massa yang hendak ingin masuk ke dalam Kantor Bupati Jepara menerobos gerbang dan barisan keamanan yang dijaga ketat oleh jajaran Polres Jepara.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui akan ada diskusi pasca-penetapan UMSK dari undangan yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Ia mengaku kaget dan heran, kenapa penetapan UMSK di Kabupaten Jepara masih diganggu gugat.
Ia menegaskan bahwa perusahaan di Jepara yang berasal dari Korea dan Jepang sudah sepakat dan mau untuk menerapkan UMSK tersebut.
“Padahal kemarin sudah approved antara pihak manajemen atau perusahaan untuk membayarkan UMSK,” kata Yopi.
Yopi menegaskan bahwa tujuan aksi ini untuk membubarkan rapat dewan pengupahan. Sebelumnya, ia sudah memberikan peringatan terlebih dahulu jika rapat tetap dilaksanakan maka akan didemo dan dibubarkan.
Untuk pembayaran UMSK sudah disepakati yaitu mulai tanggal 5 dan 10 Februari 2025 nanti. Industri sepatu pun sudah sepakat terkait UMSK tersebut.
“Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menetapkan UMSK, maka akan kami demo pabriknya. Kami ingin mendengar apa alasan tidak mau membayarkan UMSK tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UMSK ini hukumnya wajib karena sesuai keputusan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, beberapa waktu lalu. Maka jika ada yang tidak membayarkan UMSK, maka perlu adanya diskusi antara pihak serikat buruh dengan manajemen atau perusahaan. “Ya nanti kita lihat datanya, selama satu tahun kemarin bisa dilihat labanya dan kerugian apakah ada. Jangan hanya bilang tidak bisa membayarkan UMSK, tapi merujuk pada data tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Mayadina menyampaikan bahwa pemberlakuan UMSK di wilayah setempat diperkirakan akan menimbulkan berbagai dampak buruk di beberapa sektor.
Mayadina menjelaskan apabila dilihat dari hasil sampling 33 perusahaan, dengan 28 perusahaan menyatakan jika dengan pemberlakuan UMSK maka pihak perusahaan akan melakukan efisiensi dengan opsi tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengurangan karyawan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 7.335 pekerja atau lebih.
“Mereka juga akan relokasi ke daerah lain yang tidak memberlakukan UMSK atau yang UMK-nya lebih rendah dari Jepara,” kata Mayadina saat ditemui usai kegiatan diskusi pasca-penetapan UMSK Jepara tahun 2025 di Ruang Command Center pada Kamis (16/1/2025).
Dari 33 perusahaan, kata dia, 23 perusahaan berpotensi menghentikan investasi di Jepara dengan nilai mencapai sekitar Rp 2.453.891.155.695 dalam jangka 2-5 tahun ke depan.
“Pembelian tanah akan dievaluasi ulang dan yang paling parah adalah penutupan perusahaan. Saya ingat betul ada satu perusahaan yang memperkirakan akan bangkrut pada 2026,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, risiko lainnya yang akan terjadi yaitu penambahan pengangguran, tingkat kemiskinan meningkat, Produk Domestik Bruto (PDB) akan berkurang, serta berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur.
“Berbagai dinamika yang terjadi itu memang mengharuskan untuk diadakan pengkajian ulang,” tegasnya. (MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)
