PATI, Harianmuria.com-Setelah diresmikan bersama dengan proyek-proyek pembangunan yang lain di pendopo kecamatan tlogowungu yang baru pada.( Jumat, 21/01) Bupati Pati meminta Alun-alun Kembangjoyo segera ditempati. Ia menyebut beberapa fasilitas penunjang lain akan segera dipenuhi pemerintah Kabupaten Pati.
Meski dengan beberapa kekurangan karena refocusing anggaran dalam pembangunannya, Alun-alun Kembangjoyo akan segera dipenuhi apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten sambil berjalannya waktu.
Ditemui usai meresmikan beberapa proyek pembangunan tahun anggaran 2021 di pendopo kecamatan tlogowungu yang baru pada tempo hari, Bupati Pati Haryanto meminta Alun-alun kembang joyo segera ditempati oleh para pedagang eks simpang lima pati.
“Setelah diresmikan nanti saya suruh menginventarisir jumlah pedagang yang masuk, kemudian sarana prasarana yang belum terpenuhi, sehingga kalau setelah diresmikan ini dengan segala kekurangan ya segera di tempati”
Ia menyebut meski dengan beberapa kekurangan karena refocusing anggaran dalam pembangunannya, Alun-alun Kembangjoyo akan segera dipenuhi apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten sambil berjalannya waktu.
Secara langsung ia meminta kepada pihak terkait untuk menginventarisir jumlah pedagang maupun sarana prasana yang belum terpenuhi, ia juga meminta kepada para pedagang untuk bersabar apabila belum ramai pembeli, sebab menurutnya hal itu butuh proses.
Disinggung perihal ppkm di Kabupaten Pati, Bupati Haryanto menjelaskan bahwa pemindahan pedagang ke Alun-alun Kembangjoyo tidak ada masalah, sebab ia menegaskan bahwa ppkm sifatnya hanya membatasi dan tidak melarang.
Dalam kesempatannya pada saat peresmian beberapa proyek tahun anggaran 2021, Bupati Pati Haryanto menegaskan bahwa penempatan pedagang eks simpang lima di Alun-alun Kembangjoyo tidak dipungut biaya, ia secara tegas mewanti-wanti dinas terkait untuk mengawasi hal tersebut.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa nantinya tetap ada retribusi sebagaimana kesepakatan nantinya, ia juga menegaskan bahwa tidak semua kebutuhan bisa ditanggung pemerintah kabupaten, seperti halnya listrik yang menjadi tanggung jawab pedagang secara pribadi.( Lingkar TV I Harianmuria.com)