SALATIGA, Harianmuria.com – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan dilarang mengikuti proyek pemerintah di Kota Salatiga.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Peningkatan Kapasitas BUJK Kota Salatiga pada Rabu, 23 Juli 2025. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Salatiga, Kejaksaan, dan seluruh BUJK di wilayah kota.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral. Para pekerja konstruksi menghadapi risiko tinggi di lapangan dan wajib mendapatkan perlindungan,” ujar Wali Kota.
Syarat Wajib BPJS Ketenagakerjaan untuk BUJK
Dari puluhan BUJK yang terdaftar di Kota Salatiga, hanya dua yang mencatatkan pekerjanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini mendorong Pemkot untuk mengambil langkah tegas demi perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi.
Pemkot Salatiga akan menerapkan kebijakan baru: setiap BUJK yang ingin mengikuti proses lelang proyek pembangunan harus menunjukkan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“BUJK tanpa perlindungan bagi pekerjanya tidak akan kami izinkan ikut lelang. Ini komitmen kami untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja,” tambah Robby.
Santunan untuk Korban Kecelakaan Kerja
Dalam acara tersebut, diserahkan secara simbolis santunan kematian kepada keluarga pekerja proyek yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan ini merupakan bagian dari manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami turut berduka. Semoga ini menjadi pengingat bahwa jaminan sosial bukan hanya formalitas, tapi perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Robby.
Forum ini diharapkan menjadi momentum bagi BUJK untuk makin sadar akan pentingnya perlindungan pekerja dan menjadikannya sebagai standar baru dalam menjalankan usaha konstruksi secara etis dan bertanggung jawab.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











