KUDUS, Harianmuria.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus mulai melakukan penyesuaian besar terhadap penggunaan armada operasional, khususnya mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus memastikan penanganan kedaruratan tetap sesuai prosedur standar atau standard operating procedure (SOP).
Damkar untuk Karhutla, Ambulans untuk Jenazah
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus, Eko Hari Jatmiko, menjelaskan bahwa mulai tahun ini Damkar BPBD diprioritaskan secara khusus untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sementara itu, ambulans BPBD difungsikan untuk penanganan korban meninggal dan penemuan jenazah.
“Kami kembalikan sebagaimana fungsinya. Armada kami fungsikan sesuai SOP agar penanganan di lapangan tepat dan aman,” tegasnya.
Tidak Semua Laporan Bisa Ditangani BPBD
Eko mengakui, selama ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPBD cukup tinggi. Banyak warga melapor langsung ke BPBD dalam kasus kecelakaan maupun kebakaran karena dianggap responsif.
Namun ia menegaskan tidak semua kejadian bisa langsung ditangani oleh armada BPBD jika tidak sesuai dengan fungsi dan SOP masing-masing unit.
Ia mencontohkan ambulans yang idealnya harus dilayani petugas medis. Karena BPBD Kudus tidak memiliki tenaga medis yang standby, ambulans pun tidak dioperasikan untuk pertolongan pertama.
“Misalnya ambulans, harus ada petugas medis sebelum armada keluar. Kami tidak ingin ada penanganan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Anggaran BPBD Kudus Turun 19,86 Persen
Langkah efisiensi ini juga dipicu oleh pemangkasan anggaran BPBD pada tahun 2026 dari Rp6,84 miliar menjadi Rp5,48 miliar, atau turun sekitar 19,86 persen. Meski begitu, Eko menegaskan pelayanan dasar tidak akan terdampak.
“Yang dikurangi hanyalah pelatihan dan pengadaan alat baru. Pelayanan utama tetap kami jaga,” ujarnya.

Call Center 112 Jadi Sentral Layanan Darurat
Sebagai langkah penguatan respons darurat, BPBD Kudus akan memaksimalkan layanan call center 112. Mulai tahun depan layanan ini akan tersentral di Dinas Kominfo Kudus sehingga koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif.
Setiap aduan darurat, termasuk kecelakaan, akan langsung diarahkan ke instansi atau armada terdekat yang paling siap, dengan perkiraan respons maksimal lima menit.
“Estimasi waktu respons maksimal lima menit. Semua sudah berada dalam satu grup koordinasi,” terangnya.
Eko menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan bukan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat, tetapi untuk memastikan setiap laporan ditangani instansi yang tepat sesuai SOP.
“Bukan tidak melayani, tetapi memang ada pos dan tugas masing-masing,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











