JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan penyelesaikan kasus tambak udang di Karimunjawa. Meskipun sudah ada aturan yang jelas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pemkab mengambil langkah penyelesaian dengan pendekatan humanis.
“Meski sudah ditetapkan oleh DPRD, Perda RTRW harus disampaikan dan dievaluasi terlebih dulu oleh Gubernur Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil evaluasi tersebut. Saya meminta untuk saling menahan diri sambil menunggu hasil evaluasi Perda oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” kata Sekda Edy Sujatmiko belum lama ini.
Edy mengungkapkan, untuk proses evaluasi ini memang cukup memakan waktu karena provinsi harus mencocokkan tidak hanya kawasan pantai Karimunjawa, tapi kawasan hutan yang ada di sama.
“Sehingga ini masih membutuhkan waktu penyelesaian,” ujarnya.
Pemkab Jepara sudah menyiapkan langkah-langkah strategis, pasca ditetapkannya Perda RTRW Karimunjawa. Termasuk upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Tidak hanya mereka yang merupakan para pelaku tambak atau pekerja tambak udang, tapi juga masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan.
“Kita akan akomodir semuanya, saya berharap untuk bersabar dan menahan diri untuk saat ini,” ungkap Edy.
Dikatakannya, saat ini sudah dibentuk tim pendampingan kepada masyarakat Karimunjawa. Nantinya, ada program yang akan dimasukkkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kami tidak tinggal diam. Kami melakukan langkah-langkah atau upaya menghindari terjadinya gesekan yang ada di Karimunjawa,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)