PATI, Harianmuria.com – Ulah oknum wartawan di Pati yang diduga terlibat kasus pemerasan, berinisial A dari media online tv10newsgroup.com, tampaknya tidak hanya menyasar SPBU saja.
Sebelumnya, dua oknum wartawan berinisial A dan J dari media tv10newsgroup.com dan radarnusantara.com dilaporkan oleh pengawas SPBU Tlogowungu Pati karena melakukan pemerasan. Upaya ini pun mendapat dorongan dari dua organisasi jurnalistik yang meminta agar kasus segera diusut.
Usai laporan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, kedua oknum wartawan tertangkap basah di sebuah kafe tengah menunggu kekurangan uang yang mereka minta dari petugas SPBU Tlogowungu.
Namun, kedua oknum wartawan kemudian dibebaskan karena polisi masih menyelidiki dugaan kasus pemerasan ini. Tak lama kemudian, dua SPBU lain yang ada di Pati juga melaporkan kasus yang sama, yakni di Sukolilo dan Jakenan.
Sementara itu, baru-baru ini seorang kakek berusia 62 tahun bernama Parmanto, asal Desa Plangitan, Kecamatan Pati justru mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Rupanya keberanian kakek ini untuk mengungkap motif yang dilakukan oknum wartawan tersebut turut memancing korban lainnya. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata sudah banyak korban dari kedua oknum ini.
Kala itu, Parmanto mengungkap saat dirinya masih menjadi pemborong CV Pelangi Karya Mulya, dirinya ditawari oleh A proyek pekerjaan talud di Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati pada tahun 2020 silam.
“Pertama, dia minta uang Rp 15 juta, saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari kemudian, dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar Rp 100 juta. Tujuannya agar saya yang mengerjakan proyeknya,” jelas Parmanto kepada Koran Lingkar, Jumat (16/12).
Setelah uang sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada A, Parmanto kemudian mendapatkan kuitansi tanda bukti yang ditandatangani oleh Kades Semirejo saat itu, yang sekarang sudah jadi mantan Kades.
Dirinya lalu menagih janji kepada Kades bersama dengan A terkait kelanjutan dari proyek pekerjaan talud yang dijanjikan oleh A. Namun sayang, janji itu tak pernah ditepati oleh A dan Kades mengaku uang untuk pembangunan belum cair.
“Waktu itu saya tidak kenal dengan kades, saya hanya tahu A. Nominal semuanya (pengerjaan) Rp 175 juta di tiga titik. Setelah bilang dana cair, saya temui kades, tapi bilang uangnya belum ada. Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian itu, A tidak pernah menemui saya,” tambahnya.
Dirinya sempat menunggu cukup lama terkait kepastian proyek. Karena tak kunjung mendapat kabar dan merasa ditipu, Parmanto akhirnya melaporkan A ke pihak kepolisian di tahun 2021.
Selepas membuat surat laporan penipuan, dirinya sempat beberapa kali dipanggil. Berharap ada kejelasan perkaranya, hingga saat ini Parmanto tidak pernah mendapat kabar dari A beserta kasusnya.
“Saya lapor di tahun 2021, saya sudah datang 2 kali, tapi A tidak pernah datang. Total kerugian Rp 120 juta, tidak ada buktinya Rp 5 juta,” tandasnya.
Parmanto sangat berharap kasus ini dapat berakhir secara kekeluargaan. Ia hanya berharap uangnya dapat kembali utuh. Namun di sisi lain, pihak A hingga kini tidak kunjung memberikan respon balik. Hinngga dirinya pun tetap memilih jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pihak Kasat Reskrim Polresta Pati yang menangani perkara tersebut, saat ditemui oleh tim Koran Lingkar sampai detik ini masih gagal untuk ditemui. Sedangkan saat wartawan Koran Lingkar mencoba menghubungi kedua oknum wartawan, keduanya bak menghilang ditelan kabut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)