REMBANG, Harianmuria.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Rembang berjalan sangat sengit. Kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati baik dari nomor urut 01 maupun 02 saling berebut suara.
Dari awal kampanye pada 25 September 2024 hingga saat ini, kedua kubu tim pemenangan saling serang di media sosial. Berdasarkan data Bawaslu Rembang, tercatat 7 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang sudah dilaporkan.
Mulai dari dugaan penggunaan armada milik perusahaan daerah air minum (PDAM) oleh salah satu paslon untuk dropping bantuan air bersih, kasus netralitas kepala dan perangkat desa, kasus netralitas ASN hingga dugaan penggunaan fasilitas milik negara untuk kampanye.
“Kasus PDAM, netralitas Kades Desa B inisial M di media sosial, netralitas Kades Desa M inisial J ikut kampanye, netralitas Perangkat Desa B inisial A ikut kampanye, netralitas ASN inisial N, netralitas Kades percakapan di WhatsApp, kampanye di tempat fasilitas pemerintah oleh cabup,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, Senin, 28 Oktober 2024.
Menurutnya, beberapa dugaan kampanye tersebut sebagian besar berasal dari aduan salah satu Paslon yang merasa dirugikan. Saat ini, Bawaslu tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Informasi awal (pelapor tidak mau jadi pelapor hanya melempar aduan). Ya semua wajib diproses sesuai regulasi,” jelas dia.
Totok mengatakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti menjalin komunikasi dengan masing-masing paslon dan sosialisasi di siaran radio.
“Berbagai upaya pencegahan sudah kami lakukan, baik via surat imbauan, komunikasi dengan pihak tim kampanye, sosialisasi. Untuk Pilkada dalam bentuk talk show di radio,” lanjutnya.
Mengingat waktu kampanye masih berjalan hingga 23 November 2024 kedepan, ia berharap masing-masing paslon konsisten menaati aturan kampanye.
“Semoga semua pihak patuh aturan,” tandas Totok. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)











