PATI, Harianmuria.com – Media sosial Facebook dihebohkan dengan viralnya sebuah video berdurasi 1 menit 10 detik yang memperlihatkan seorang oknum ketua RT di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen Pati sedang melakukan praktik politik uang di depan sebuah rumah warga. Kejadian tersebut berlangsung sehari jelang pelaksanaan pemungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa, 26 November 2024.
Aksi tersebut lantas mendapat berbagai perhatian warganet. Sebab, aksi tersebut dilakukan pada saat hari tenang jelang Pilkada. Dan kuat dugaan melakukan praktik politik uang terhadap salah satu pasangan calon bupati Pati.
Pasalnya dalam video tersebut, sang oknum ketua RT tertangkap tangan memegang kertas dan setumpuk amplop yang diduga kuat berisi uang dan siap dibagikan ke warganya.
Sementara itu oknum ketua RT yang terbukti melakukan politik uang nampak terlibat adu mulut dengan orang yang mengetahui aksi bagi-bagi uang tersebut.
“Ini kan hari tenang, Kowe kan sarekat (kamu kan ketua RT). Kamu harus tau aturan undang-undang. Kowe reti undang-undang ora?,” ujar pria dalam video.
Aksi oknum ketua RT yang diketahui berinisial SNY itu telah melanggar Undang–Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bertujuan menciptakan suasana kondusif jelang hari pencoblosan.
Sementara itu melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto membenarkan bahwa ada oknum ketua RT yang diduga melakukan pembagian uang untuk memenangkan salah satu calon Bupati yang ditangkap warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Pati bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
“Orang yang menangkap akan kami minta untuk memberikan laporan dengan menyatakan barang bukti,” jelas Supriyanto.
Menurutnya, aksi tersebut jelas merujuk ke money politic. Apabila terbukti bersalah, oknum ketua RT bakal dikenakan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejadian tersebut termasuk money politic sesuai pasal 187 a undang-undang Pilkada. Pihak yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenakan maksimal 6 tahun penjara, berefek juga pada calon yang akan dimenangkan jika terbukti money politic,” tegas Supriyanto,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)