BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora merubah aturan pakaian dinas atau seragam untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Blora Arief Rohman mengungkapkan mulai 1 Oktober 2024, seluruh PPPK di lingkup Pemkab termasuk guru mulai Senin-Selasa sama-sama mengenakan seragam khaki.
Sebagaimana diketahui, setiap Senin-Selasa seragam khaki hanya dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan PPPK memakai seragam PDH putih. Namun aturan ini sudah dirubah dengan tujuan untuk keseragaman dan ketertiban ASN di lingkungan Pemkab Blora.
“Kami menerima aspirasi dari para ASN, khususnya para guru yang ada di Kabupaten Blora soal seragam. Kemarin kan yang PPPK Senin Selasa pakai baju putih. Lha nanti mulai 1 Oktober akan diberlakukan seperti halnya PNS biar tidak ada pembeda. Semuanya pakai keki, disamakan pada Senin-Selasa. Dokumen regulasinya nanti bisa tanya Pak Asisten Administrasi,” ucap Arief Rohman saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa, 24 September 2024.
Tidak hanya soal seragam, namun juga tentang jam kerja para guru. Bupati Arief menyampaikan bahwa mulai 1 Oktober nanti juga akan diubah menjadi pukul 07:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Kemudian soal jam mengajar para guru SD hingga SMP yang berada di ranah Pemerintah Kabupaten. Ada aspirasi agar jam pulangnya bisa lebih awal.
Selama ini guru kan pulangnya jam tiga sore, bahkan lebih seperti kantor teknis.
Kedepan diputuskan bahwa guru pulangnya jam dua siang agar punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan mendidik anaknya. Hal itu karena muridnya jam satu siang atau lebih sudah pulang, sehingga setelah muridnya pulang gurunya bisa ikut pulang lebih cepat dari biasanya.
“Kita juga usulkan agar kedepan PPPK yang sudah bertugas lebih dari satu tahun bisa diberikan tunjangan,” ujarnya.
Pemkab Blora Terapkan 2 Titik E-Parkir untuk Dongkrak PAD, Berikut Lokasinya
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja menyampaikan bahwa perubahan aturan pakaian seragam PPPK ini telah diteken langsung oleh Bupati pada Selasa, 24 September 2024.
“Sudah ditandatangani Pak Bupati, yang dituangkan dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora,” ucap Bawa Dwi Raharja.
Aturan ini menurutnya merupakan turunan dari Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“PDH Khaki digunakan pada Senin Selasa, PDH Putih digunakan pada Rabu, kemeja batik pada Kamis Jumat dan Sabtu. Serta PDH adat Samin setiap tanggal 11 tiap bulannya,” terangnya.
Surat edaran ini, menurutnya telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah. Sedangkan untuk jam kerja guru akan diatur oleh surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.
Priyo salah satu PPPK menyambut baik diterbitkannya perubahan seragam bagi PPPK.
“Bagus, biar tidak ada kecemburuan. Karena semuanya sama sama ASN. Terimakasih Pak Bupati atas respon cepatnya sehingga teman teman PPPK bisa kembali pakai khaki. Terlebih untuk para PPPK guru. Ketika ada PNS yang khaki dan PPPK pakai putih, muridnya jadi bingung. Kalau semuanya diseragamkan lebih nyaman,” ungkapnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)