SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 70 ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) mendatangi Kantor Pemprov Jawa Tengah, Rabu, 24 September 2025. Mereka menuntut perbaikan mendasar pada aturan perpajakan daerah yang dinilai semrawut dan makin membebani rakyat kecil.
Pajak Dinilai Tidak Adil
Koordinator ARIB, Ahmad Robani Akbar SH, MH, menegaskan bahwa masalah pajak bukan sekadar pada nominal pungutan, melainkan ketidakadilan dalam penerapannya.
Ia mencontohkan beberapa hal yang seharusnya bebas pajak demi keadilan:
- Tanah wakaf milik yayasan yang tidak produktif
- Rumah hunian penduduk miskin dengan tanah di bawah 100 meter persegi
- Kendaraan bermotor tua berusia lebih dari 15 tahun
“Kendaraan pejabat yang bayar pajak uang dari rakyat. Supaya ada keadilan, rumah orang miskin yang untuk makan saja susah dan juga tanah wakaf itu untuk kemaslahatan umat, seharusnya tidak dijadikan objek pungutan pajak,” tandas Rohani.
Lonjakan PBB Dinilai Aneh
ARIB juga menyoroti kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Robani menilai kebijakan peninjauan kembali PBB seringkali tidak masuk akal.
“Hanya karena sertifikat tanah dipecah jadi dua, nilai PBB bisa melonjak hingga 100 persen. Logika apa yang dipakai? Ini jelas memberatkan rakyat,” ujarnya.
BPHTB: Warisan Disamakan dengan Jual Beli
Selain PBB, ARIB menyoroti penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam praktiknya, warisan warga kerap diperlakukan sama dengan transaksi jual beli.
“Padahal jelas berbeda. Namun, warga dibebani biaya besar. Bahkan pernah ada selisih kelebihan Rp20 juta yang seharusnya jadi hak warga, tapi malah hilang entah ke mana,” ungkap Robani.
Tuntutan: Transparansi Pajak Daerah
ARIB menegaskan seluruh aturan perpajakan daerah, termasuk Pergub PKB dan Perwal PBB, harus diperbaiki dan dibuat transparan.
“Rakyat berhak tahu dasar perhitungan dan penggunaan pajak. Kalau ada manipulasi atau indikasi korupsi, aparat hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Ultimatum 6 Hari untuk Pemprov Jateng
ARIB memberi waktu enam hari bagi Pemprov Jateng untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada langkah konkret, mereka berencana mendirikan posko pengaduan masyarakat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
“Jangan sampai rakyat kecil terus disiksa dengan alasan pendapatan daerah. Ingat, negara ini berdiri untuk rakyat, bukan untuk membebani rakyat,” pungkas Robani.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











