• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Analis Nilai Perkap 10/2025 Konstitusional, Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Basuki by Basuki
15 Desember 2025
in News
69 1
Analis Ngasiman Djoyonegoro menilai Perkap 10/2025 masih dalam koridor konstitusional dan bukan pelanggaran Putusan MK, dengan tujuan menegaskan kepastian hukum penugasan anggota Polri.

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang akrab disapa Simon itu menyebut Perkap ini justru menegaskan kepastian hukum distribusi jabatan Polri agar tidak berada di wilayah abu-abu.

Perkap Penerjemahan Teknis Putusan MK

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” kata Simon.

Simon menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menekankan pentingnya kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Kehadiran Perkap 10/2025 diperlukan untuk memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan.

“Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” tambah Simon.

Prinsip Kehati-hatian dan Akuntabilitas

Simon menekankan bahwa daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perkap menunjukkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Penugasan anggota Polri di luar institusi dilakukan dengan batasan tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan.

“Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Simon menilai anggapan bahwa Perkap 10/2025 melanggar Putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, regulasi ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK.

“Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” ujarnya.

Simon juga menekankan pentingnya regulasi internal seperti Perkap untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, selama tetap berada dalam bingkai konstitusi.

“Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” katanya.

Dorong Revisi UU Polri agar Lebih Tegas

Ia pun mendorong agar revisi Undang-Undang Polri segera direkomendasikan, sehingga pengaturan penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung dalam undang-undang.

“Sebagaimana Undang-Undang TNI yang secara jelas mengatur kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh anggota TNI,” ujar Simon.

Menurut Simon, rekomendasi tersebut dinilai rasional karena Polri telah melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI dan Presiden, terutama dalam masa transisi sebelum revisi UU Polri dilakukan, serta memperhatikan rekomendasi Tim Reformasi Polri.

“Segala bentuk perbaikan Polri diarahkan untuk meningkatkan kualitas keamanan nasional sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Ngasiman Djoyonegoropenugasan polriPerkap 10/2025Putusan Mahkamah Konstitusirevisi UU Polri
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Rumah di Jrahi Pati Rusak Diterjang Longsor, Warga Gotong Royong Bersihkan Material

Next Post

Rem Blong, Truk Isuzu Pengangkut Ayam Tabrak Truk Lain di JLS Salatiga

Basuki

Basuki

Berita Terkait

HUT ke-80 Bhayangkara, Analis Intelijen Nilai Polri Makin Humanis dan Dekat Masyarakat

HUT ke-80 Bhayangkara, Analis Intelijen Nilai Polri Makin Humanis dan Dekat Masyarakat

by Rosyid
1 Juli 2026
528

JAKARTA, Harianmuria.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Dr. Ngasiman Djoyonegoro menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengalami perubahan paradigma...

Analis intelijen Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi keberhasilan BNN menangkap gembong sabu 2 ton sebagai langkah strategis selamatkan bangsa dari narkoba.

BNN Tangkap Gembong Sabu 2 Ton, Analis Intelijen: Langkah Strategis Selamatkan Bangsa

by Basuki
3 Desember 2025
542

BNN berhasil menangkap gembong sabu 2 ton senilai Rp5 triliun. Analis intelijen Ngasiman Djoyonegoro menyebut ini langkah strategis selamatkan bangsa dari narkoba.

Analis intelijen Ngasiman Djoyonegoro menilai Apel Kasatwil Polri 2025 menegaskan arah baru reformasi Polri dengan penguatan pelayanan publik.

Analis Intelijen: Apel Kasatwil 2025 Tegaskan Arah Baru Reformasi dan Pelayanan Publik Polri

by Basuki
26 November 2025
525

Analis intelijen Ngasiman Djoyonegoro menilai Apel Kasatwil Polri 2025 menegaskan arah baru reformasi Polri dengan penguatan pelayanan publik, prototipe pelayanan ramah masyarakat, dan penanaman nilai pengabdian.

Analis keamanan Dr. Ngasiman Djoyonegoro menyerukan semua pihak menahan diri pasca-insiden demo yang menewaskan pengemudi ojol.

Analis Serukan Semua Pihak Menahan Diri Pasca-Insiden Demo yang Menelan Korban

by Basuki
29 Agustus 2025
546

Analis intelijen Dr. Ngasiman Djoyonegoro menyerukan semua pihak menahan diri pasca-insiden demo yang menewaskan pengemudi ojol. Ia apresiasi langkah cepat Kapolri dan dorong Polri lakukan perbaikan sistemik.

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
534
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi Vitamin K. (Gambar Diolah/Harianmuria.com)

Penelitian Baru Ungkap Vitamin K Mampu Cegah Diabetes, Ini Penjelasannya

28 Mei 2023
669
ILUSTRASI: Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober. (Unsplash/Harianmuria.com)

Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap 22 Oktober

10 Oktober 2022
666

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya