REMBANG, Harianmuria.com – PT Semen Gresik Pabrik Rembang resmi menghentikan seluruh aktivitas produksinya sejak Minggu, 1 Juni 2025, setelah beroperasi selama 11 tahun. Penghentian operasional ini dipicu penutupan akses jalan tambang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem.
Penutupan akses jalan tambang tersebut menyebabkan truk-truk pengangkut bahan baku tidak dapat keluar-masuk kawasan pabrik, sehingga aktivitas produksi semen lumpuh.
Aksi penutupan akses jalan dilakukan berdasarkan dua putusan dari dua putusan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pengadilan tersebut menyatakan bahwa jalan tambang merupakan aset sah milik Desa Tegaldowo, lengkap dengan sertifikat resmi.
Saat ini, proses gugatan terkait sengketa ini masih berlanjut hingga tingkat kasasi. Meskipun proses hukum masih berjalan, Pemdes Tegaldowo sudah mengambil tindakan untuk membatasi penggunaan jalan tersebut.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menjelaskan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya menutup akses jalan, melainkan menyisakan jalur selebar 3 meter yang masih bisa dilalui truk kecil. Namun, pihak PT Semen Gresik Pabrik Rembang enggan memanfaatkan jalur tersebut, karena tidak memadai untuk armada truk besar.
“Di jalan itu sudah kami fondasi, karena kalau cuma diuruk akan dibongkar oleh PT Semen. Kami sisakan akses jalan 3 meter, sama dengan PT-PT lain, tapi pihak pabrik semen tidak memanfaatkan,” ungkapnya.
Kundari menegaskan, pihaknya berupaya mengamankan aset desa sembari menunggu putusan kasasi. “Kami menjaga aset desa, baik jalan kampung maupun jalan pertanian. Kalau mau digunakan pabrik, mereka harus mengikuti ketentuan yang ada mengenai aset desa,” tegas Kundari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Semen Gresik Pabrik Rembang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penghentian produksi maupun langkah yang akan mereka ambil ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berdampak pada keberlangsungan industri serta perekonomian lokal di wilayah Rembang. Banyak pihak berharap ada solusi hukum dan administratif yang jelas agar aktivitas pabrik tidak terus terhenti dan masyarakat tidak dirugikan.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)