SEMARANG, Harianmuria.com – Tim kuasa hukum Dwi Aprianto, Mirzam Adli, resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap anggota Subdit 2 Krimum Polda Jateng , AKBP Agus Sembiring, ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan ini buntut dugaan penghalangan pendampingan advokat dalam perkara dugaan pornografi di Mansion KTV dan Bar yang ditangani di Polda Jateng.
Kartu Advokat Bukan Penentu Keabsahan
Mirzam menjelaskan perkara gugatan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli. Dalam keterangan ahli, ditegaskan bahwa kartu advokat bukan penentu keabsahan advokat, melainkan hanya sebagai identitas.
“Untuk keabsahan advokat, sudah jelas diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003, yaitu pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat,” ujar Mirzam di Semarang, Kamis, 25 Agustus 2025.
Ia menambahkan, syarat pengangkatan advokat diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a sampai i. Setelah diangkat, advokat wajib disumpah di Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya.
“Pengadilan tinggi itu menyumpah, bukan mengangkat advokat. Itu yang kemarin kita bahas dengan ahli di persidangan,” jelasnya.
Polda Jateng Harus Ditarik dalam Gugatan
Lebih lanjut, Mirzam menilai Polda Jateng sebagai institusi juga harus ditarik dalam perkara agar putusan tidak cacat hukum.
“Karena tergugat Agus Sembiring adalah personel Polda, maka Kapolda juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pengacara yang telah menunjukkan surat kuasa seharusnya tidak dihalangi dalam menjalankan tugas mendampingi klien.
“Kartu advokat itu hanya identitas, seperti KTP atau SIM. Kalau keabsahan advokat dipertanyakan dari kartu, itu yang keliru. Karena itu gugatan kami ajukan,” tandasnya.
Tanggapan Polda Jateng
Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa AKBP Agus Sembiring memang terkait kasus itu. Namun, ia menegaskan perwira menengah tersebut telah dipindahtugaskan.
“Betul, yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi di Krimum, tapi dipindahkan ke Direktorat Pelayanan Masyarakat (DitYanma). Pemindahan sudah dilakukan sekitar dua bulan terakhir,” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











