REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai menyusun skema penugasan aparatur guna mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Koperasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Teguh Gunawarman, mengatakan setiap daerah diminta menempatkan aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masing-masing koperasi.
“Dalam surat tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta menugaskan minimal dua orang PPPK di setiap KDKMP,” ujarnya di Rembang, Rabu, 29 April 2026.
Teguh mengungkapkan jumlah KDKMP di Rembang tercatat mencapai 294 unit. Dengan kebutuhan minimal dua personel di setiap koperasi, total kebutuhan aparatur diperkirakan mencapai 588 orang.
“Kalau dihitung, 294 dikali dua, berarti ada sekitar 588 PPPK yang nantinya akan disiapkan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut penempatan aparatur tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya masih akan menunggu hingga seluruh KDKMP siap beroperasi secara penuh.
“Itu nanti saat mau operasional. Kalau sekarang kan masih proses, belum sampai tahap itu,” imbuhnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkab Rembang tidak akan melakukan rekrutmen baru, melainkan mengoptimalkan tenaga PPPK yang sudah ada melalui penataan ulang sesuai kebutuhan di lapangan.
“Artinya yang sudah ada ini nanti bisa digeser sesuai kebutuhan di lapangan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid











