KUDUS, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tanah urug Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024 setelah serangkaian penyidikan yang mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp5,29 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah HY konsultan perencana proyek yang terbukti melakukan pembengkakan anggaran.
Sedangkan tersangka kedua, AAP merupakan rekanan pelaksana proyek yang diduga melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain namun tidak sesuai nilai kontrak.
“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.” katanya pada Kamis, 19 Desember 2024.
HY terbukti membengkakkan anggaran proyek dari Rp4 miliar menjadi Rp9,1 miliar.
“Sementara AAP melakukan pengalihan pekerjaan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Henriyadi.
Proyek pembangunan SIHT Kudus tahun 2023 dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus.
Salah satu pekerjaan utama, yakni tanah urug, dilakukan melalui sistem e-katalog.
HY selaku konsultan perencana ditunjuk untuk membantu proses perencanaan, termasuk pembuatan toko online bagi pelaksana proyek.
CV Karya Nadika ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar.
Rampung Bulan Ini, Proyek SIHT Kudus Ditarget Mulai Beroperasi 2025
Namun, pekerjaan tersebut kemudian diborongkan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih rendah, yaitu Rp4,04 miliar, dan diteruskan kepada subkontraktor lain seharga Rp3,11 miliar.
Selisih harga ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Tersangka HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini pun banyak mendapatkan sorotan bahwa pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di Kudus.
Oleh sebab itu, kata dia, Kejari Kudus berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya,” tegas Henriyadi.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)