Senin, Mei 12, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlindungan Nyata bagi Pekerja, Edy Wuryanto Apresiasi Perluasan Cakupan JKK

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Maret 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
Perlindungan Nyata bagi Pekerja, Edy Wuryanto Apresiasi Perluasan Cakupan JKK

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Istimewa/Harianmuria.com)

709
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi langkah progresif Pemerintah dalam memperluas cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan memperbarui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut kini mencakup perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan dalam lingkungan kerja.

“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja, terutama mereka yang rentan terhadap kekerasan di tempat kerja,” kata Edy, Kamis (13/3/2025).

“Dengan adanya perluasan cakupan ini, negara menunjukkan keberpihakannya terhadap pekerja dan memastikan mereka mendapatkan hak yang layak dan perlindungan,” imbuh anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Menurut ketentuan baru tersebut, kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.

Artinya, korban harus mengurus syarat-syarat tersebut sebelum mendapatkan klaim. “Ini harus dipermudah dan jangan bertele-tele. Jadi korban sudah susah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Data dari survei Populix 2024 menunjukkan 49 persen perempuan yang disurvei mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Dari total 901 perempuan yang menjadi partisipan, angka ini lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang mengalami pelecehan seksual, yakni 29 persen.

Lalu untuk kekerasan fisik, karyawan laki-laki justru lebih banyak mengalami kekerasan fisik di tempat kerja. Dari semua responden yang berjumlah 511 orang, sebanyak 31 persen laki-laki mengaku pernah mengalami kekerasan fisik di lingkungan kerja, sementara angka pada perempuan lebih rendah, yakni 21 persen.

Edy menekankan bahwa langkah ini merupakan pencapaian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Ia berharap implementasi aturan ini berjalan optimal, termasuk dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, seperti perusahaan, lembaga kepolisian, dan layanan kesehatan.

“Ke depan, diperlukan sosialisasi yang luas agar pekerja memahami hak mereka serta prosedur yang harus dilakukan jika mengalami kekerasan di tempat kerja. Selain itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, dan rumah sakit juga harus diperkuat agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang maksimal,” ungkapnya.

Dengan adanya Permenaker ini, diharapkan pekerja, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya, merasa lebih aman dalam menjalankan tugasnya.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua,” tuturnya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Tags: Edy WuryantoJaminan Kecelakaan KerjaKomisi IX DPR RIperluasan cakupan JKKPermenaker

Related Posts

Pulihkan Ekosistem Pascabencana, LKPP Rawat Bibit Tanaman di Petungkriyono
News

Pulihkan Ekosistem Pascabencana, LKPP Rawat Bibit Tanaman di Petungkriyono

12 Mei 2025
62 Narapidana Buddha di Jateng Terima Remisi Khusus Waisak 2025
News

62 Narapidana Buddha di Jateng Terima Remisi Khusus Waisak 2025

12 Mei 2025
TNI AD Ungkap Kronologi Ledakan Amunisi yang Menewaskan 13 Orang di Garut
Nasional

TNI AD Ungkap Kronologi Ledakan Amunisi yang Menewaskan 13 Orang di Garut

12 Mei 2025
Tragis! Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang
Nasional

Tragis! Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

12 Mei 2025
Load More
Next Post
Tak Ingin Terus Berulang, Edy Wuryanto Minta Pemerintah dan Perusahaan Selesaikan Masalah THR

Tak Ingin Terus Berulang, Edy Wuryanto Minta Pemerintah dan Perusahaan Selesaikan Masalah THR

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS