JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi langkah progresif Pemerintah dalam memperluas cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan memperbarui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi tersebut kini mencakup perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan dalam lingkungan kerja.
“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja, terutama mereka yang rentan terhadap kekerasan di tempat kerja,” kata Edy, Kamis (13/3/2025).
“Dengan adanya perluasan cakupan ini, negara menunjukkan keberpihakannya terhadap pekerja dan memastikan mereka mendapatkan hak yang layak dan perlindungan,” imbuh anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Menurut ketentuan baru tersebut, kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
Artinya, korban harus mengurus syarat-syarat tersebut sebelum mendapatkan klaim. “Ini harus dipermudah dan jangan bertele-tele. Jadi korban sudah susah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Data dari survei Populix 2024 menunjukkan 49 persen perempuan yang disurvei mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Dari total 901 perempuan yang menjadi partisipan, angka ini lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang mengalami pelecehan seksual, yakni 29 persen.
Lalu untuk kekerasan fisik, karyawan laki-laki justru lebih banyak mengalami kekerasan fisik di tempat kerja. Dari semua responden yang berjumlah 511 orang, sebanyak 31 persen laki-laki mengaku pernah mengalami kekerasan fisik di lingkungan kerja, sementara angka pada perempuan lebih rendah, yakni 21 persen.
Edy menekankan bahwa langkah ini merupakan pencapaian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Ia berharap implementasi aturan ini berjalan optimal, termasuk dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, seperti perusahaan, lembaga kepolisian, dan layanan kesehatan.
“Ke depan, diperlukan sosialisasi yang luas agar pekerja memahami hak mereka serta prosedur yang harus dilakukan jika mengalami kekerasan di tempat kerja. Selain itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, dan rumah sakit juga harus diperkuat agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang maksimal,” ungkapnya.
Dengan adanya Permenaker ini, diharapkan pekerja, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya, merasa lebih aman dalam menjalankan tugasnya.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua,” tuturnya.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)